Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (RAC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013. Dalam kasus itu, Atut diduga melakukan pemaksaan saat meminta fee.
"RAC disangkakan pasal penerimaan. Memang ada yang bunyinya memaksa dalam konteks penerimaan atau fee. Yang dipaksa bisa dari kalangan Pemprov Banten atau bisa juga dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).
Penyidik, kata Johan, saat ini sedang menelusuri korban-korban pemaksaan Atut dalam proyek tersebut. Menurut Johan, pasal pemaksaan merupakan bagian dari rangkaian pasal penerimaan.
"Sebenarnya bahasanya memaksa. Dalam pasalnya itu disebutkan penyelenggara negara memaksa. Itu rentetan pasal penerimaan," ujar Johan.
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013.
Dalam kasus itu, Wawan dan Atut disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Wawan sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012. Dalam kasus ini, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dengan pasal-pasal itu, Atut dan Wawan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Baik Wawan maupun Atut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diduga memberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Dalam kasus dugaan suap ini, Wawan dan Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tnt)
Baca juga:
Menkumham Pastikan Tak Istimewakan Ratu Atut
Nasib Ratu Atut Dibahas Lagi dalam Rapat Paripurna DPRD Banten
PDIP Tugaskan Rano Karno Pulihkan Kepercayaan Warga Banten
Ketua PPATK: Transaksi Keuangan Mencurigakan Atut Miliaran
Advertisement