Politisi Partai Demokrat Saan Mustopa kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk Anas Urbaningrum yang menghuni ruang tahanan lembaga tersebut. Namun, Saan yang dikenal sebagai salah satu sahabat mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini kembali tidak bisa menemui Anas.
"Kemarin menurut kuasa hukumnya bisa jenguk, cuma sekarang penyidiknya tidak ada semua. Yang beri rekomendasi kan penyidik," ujar Saan Mustopa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Kendati demikian, Saan menegaskan, ia yang pada Senin 13 Januari lalu juga tak bisa menemui Anas, akan terus berusaha. "Ya kita coba lagi datang Senin," kata dia.
Saan datang bersama dengan mantan Ketua Demokrat Cilacap Tri Dianto, istri Anas Atthiyah Laila dan kuasa hukum Firman Wijaya. Atthiyah dan Firman Wijaya bisa membesuk Anas. Athtiyah membawa dokumen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Anas Urbaningrum, tersangka kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang ditahan KPK pada Jumat 10 Januari 2014. (Mvi/Sss)
Baca juga:
Jenguk ke Rutan KPK, Istri Anas Bawa Berkas-berkas PPI
Anas Minta KPK Izinkan Aktivis PPI Menjenguk
Terima Surat `Cinta` Anas, Tri Dianto Menangis
"Kemarin menurut kuasa hukumnya bisa jenguk, cuma sekarang penyidiknya tidak ada semua. Yang beri rekomendasi kan penyidik," ujar Saan Mustopa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Kendati demikian, Saan menegaskan, ia yang pada Senin 13 Januari lalu juga tak bisa menemui Anas, akan terus berusaha. "Ya kita coba lagi datang Senin," kata dia.
Saan datang bersama dengan mantan Ketua Demokrat Cilacap Tri Dianto, istri Anas Atthiyah Laila dan kuasa hukum Firman Wijaya. Atthiyah dan Firman Wijaya bisa membesuk Anas. Athtiyah membawa dokumen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Anas Urbaningrum, tersangka kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang ditahan KPK pada Jumat 10 Januari 2014. (Mvi/Sss)
Baca juga:
Jenguk ke Rutan KPK, Istri Anas Bawa Berkas-berkas PPI
Anas Minta KPK Izinkan Aktivis PPI Menjenguk
Terima Surat `Cinta` Anas, Tri Dianto Menangis