ABK Korban Perdagangan Orang Tuntut Ganti Rugi di PN Jakbar

ABK korban tindak pidana perdagangan orang meminta agar PN Jakarta Barat memberikan vonis berat terhadap Dirut PT Karltigo, Willy.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Jan 2014, 13:36 WIB
Ratusan Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi korban perdagangan manusia saat ini menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Mereka meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang berat terhadap Direktur Utama PT Karlwei Multi Global (PT Karltigo) yaitu Willy yang kini telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. PN Jakarta Barat saat ini tengah menggelar sidang lanjutan terhadap Willy.

Tak hanya itu, para ABK korban tindak perdagangan orang ini juga menuntut agar Willy memberikan ganti rugi akibat gaji yang belum dibayar selama mereka bekerja di kepulauan Trinidad dan Tobago dari tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu.

Koordinator aksi, Imam Syafii mengatakan, kasus perdagangan orang yang dilakukan PT Karltigo terjadi pada 2009 lalu ketika dirinya bersama 162 pekerja lainnya dijanjikan bekerja ke Spanyol. Tetapi perusahaan tersebut justru mengirimnya dan ratusan pekerja lainnya ke Porth Of Spain di kepulauan Trinidad dan Tobago. Bahkan dirinya bersama ratusan pekerja lainnya tidak dibayar selama bekerja di sana.

"Tapi sewaktu kita bekerja di sana pada 2009 lalu, kita tidak dibayar sama sekali. Kita diperlakukan sebagai budak. Minim obat-obatan, dipaksa makan babi dan tak pernah berkomunikasi dengan keluarga ketika bekerja," kata Imam di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/1/2014).

Tak hanya itu, kata Imam, seluruh dokumen dan perizinan yang dibuat oleh PT Karltigo juga dipalsukan. Sehingga Iman dan 162 pekerja lainnya dianggap sebagai pekerja ilegal. "Dokumen-dokumen kita ternyata juga palsu, padahal dia (Dirut) bilangnya perusahaan resmi," tambah dia.

Imam menjelaskan, proses kepulangan 162 ABK tersebut juga terkendala masalah biaya. Sehingga kepulangan mereka bukan diurus oleh perusahaan tempat mereka bekerja melainkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia.

"Proses pemulangan kita juga lamban, kita baru dipulangkan pada November 2011 hingga Februari 2012. Perusahaan tidak bisa memulangkan, mereka tidak bertanggung jawab," jelas Imam.

Willy didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengandilan Negeri Jakarta Barat dengan Pasal 4 dan Pasal 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tak hanya itu, Willy juga didakwa dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 tentang Pemalsuan Dokumen. (Adm/Ein)

Baca juga:
Derita ABK: Makan Sehari Sekali, Sepiring Ber-5, Minum Air Hujan
Pelaut Terdampar, Pemerintah Panggil PJTKI
Nasib TKI Awak Kapal: Sudah Tak Digaji, Istri Diambil Orang

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya