Hilirisasi Tambang Berkembang, Kemenkeu Intai Objek Pajak Baru

Ditjen Pajak memastikan larangan ekspor mineral takkan mempengaruhi sumber penerimaan negara dari sektor pajak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Jan 2014, 17:49 WIB
Meski pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pelarangan ekspor mineral, penerimaan negara dipastikan tetap aman. Kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral Batubara juga mengamanatkan kewajiban pembangunan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kismantoro Petrus memastikan, pemberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah sejak 12 Januari lalu tidak akan berdampak pada pemasukan pajak. Alasannya, penerimaan pajak terbesar yang diperoleh dari dalam negeri bukan berasal dari aktivitas ekspor.

"Kalau berkurang omzetnya terutama kena pajak apa PPN? tidak mungkin, karena untuk konsumsi dalam negeri, tetapi bagi eksportir yang jujur pajaknya akan turun, kalau tidak jujur ya tidak," kata Kismantoro, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (16/1/2013).

Kismantoro menjelaskan, pelarangan ekspor mineral mentah hanya akan mengurangi bisnis ekspor mineral, namun tidak akan mengurangi pemasukan pajak.

"Dampaknya ada jika tidak boleh ekspor barang mentah, itu akan mengakibatkan bisnis ekpor bahan dasar berkurang," tuturnya.

Dengan diberlakukannya pelarangan ekspor mineral mentah, pemerintah justru berharap pengembangan hilirisasi industri tambang akan meningkat. Pada akhirnya, kebijakan ini akan berdampak pada kesejahterahan masyarakat yang meningkat.

Ditjen Pajak justru berharap munculnya industri hilir mineral akan menambah objek pajak baru yang berimbas pada meningkatnya pendapatan negara dari sektor pajak.(Pew/Shd)

Baca Juga

Aneka Tambang Siapkan Strategi Khusus Hadapi UU Minerba

Tak Bangun Smelter, Pengusaha Bakal Tanggung Masalah Baru

Pajak Ekspor Mineral Naik, Freeport Bakal PHK Karyawan?

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya