[VIDEO] Kuasa Hukum Penganiaya Tetangga Tak Terima Dakwaan

Yayan, ibu rumah tangga yang dituduh menampar tetangganya lantaran bertengkar soal sampah menjalani persidangan di PN Jaktim.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Jan 2014, 22:11 WIB
Untuk kali pertama dalam hidupnya, Yayan Nurhayati harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Wanita berusia 43 tahun ini duduk di hadapan majelis hakim lantaran dituduh menganiaya tetangganya, Yusnina, hanya gara-gara persoalan sampah.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (16/1/2014), dalam surat dakwaan, jaksa mendakwa ibu rumah tangga ini melakukan penganiayaan terhadap Yusnina, tetangganya.

Yayan dijerat pasal KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Yayan melalui kuasa hukumnya berpendapat, dakwaan tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Kasus ini bermula ketika Yayan, warga Jalan Kecubung, Duren Sawit, Jakarta Timur, terlibat perselisihan dengan Yusnina. Menurut pihak Yusnina, Yayan kerap membuang sampah di halaman rumahnya. Yayan juga diduga menganiaya Yusnina akibat protesnya itu hingga sang tetangga memar di beberapa bagian tubuh.

Pro kontra pun menyeruak dengan adanya simpati warga kepada Yayan. Sebab, pihak kejaksaan yang sempat menahan Yayan tanpa pasal hukum yang kuat. (Ans)

Baca juga:

Ribut Soal Sampah, Pelapor Yayan Dihantui Rasa Waswas

Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Yayan Ingin Langsung Pembuktian

Ribut dengan Tetangga Karena Sampah, Yayan Terancam 2,8 Tahun Bui


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya