Pemenang Tender Proyek Simulator SIM Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim menilai, pada proyek senilai Rp 198 miliar itu, Budi terbukti bersalah menggelembungkan harga unit simulator SIM.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Jan 2014, 17:59 WIB
Pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi atau perusahaan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menilai, pada proyek senilai Rp 198 miliar itu, Budi terbukti bersalah menggelembungkan harga unit simulator yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Susanto terbukti bersalah melanggar dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Susanto selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Hakim Ketua Amin menyatakan, Budi terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Selain hukuman badan, Budi juga dikenakan pidana membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Budi juga diwajibkan membayar kepada negara sebesar Rp 17 miliar. "Jika tidak dibayar setelah 1 bulan putusan dan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan dilelang. Jika hasil lelang tetap tidak mencukupi, harus menggantinya dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut Hakim Ismanto.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal-hal yang memberatkan Budi adalah yang bersangkutan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang meminta terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp Rp 88,446,926.695. (Ali/Yus)

Baca juga:

Rekanan Simulator SIM: Teddy Rusmawan Pemain Besar di Proyek Ini
Rekanan Polri: Sumpah 7 Turunan Tak Atur Proyek Simulator SIM
Kasus Simulator SIM, Bos Rekanan Polri Dituntut 12 Tahun Penjara

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya