Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempersilakan para menteri dari partai politik untuk berkampanye dalam Pemilu Legislatif. Tetapi, ada beberapa syarat.
"Menteri kampanye tak boleh pakai fasilitas negara dan ada larangan-larangan lain yang ada di PP 18 itu. Cuti kampanye hanya boleh sehari dalam seminggu, yaitu hari Jumat. Kalau Sabtu dan Minggu kan libur resmi, jadi cutinya Jumat," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Ketika ditanyakan apakah seorang menteri boleh mengajukan cuti kampanye pada hari Jumat setiap minggunya, Gamawan mengatakan semuanya tergantung pada yang memberi izin.
"Semuanya tergantung izin Presiden, dia kan harus mengajukan (izin) dulu sebelum cuti. Apakah dibolehkan atau tidak, pada prinsipnya tak boleh mengganggu kinerja kabinet dan sewaktu-waktu bisa dipanggil Presiden jika diperlukan," ujarnya.
Demikian pula soal sanksi, semuanya dikembalikan kepada yang memberi izin. Kalau terkait dengan menteri sanksi diberikan oleh Presiden, kalau gubernur melalui Menteri Dalam Negeri, dan Bupati atau Walikota melalui Gubernur," jelas dia.
Gamawan juga berharap media dapat mengkritisi pejabat yang melakukan pelangaran dalam berkampanye. "Silakan dikritisi oleh media, kalau memang dia memakai fasilitas negara lalu dia kampanye, kritisi saja, karena itu melanggar undang-undang. Tadi saya juga sudah ingatkan dalam sidang kabinet," pungkas Gamawan.
Pemerintah sudah mengatur tata cara berkampanye para pejabat seperti menteri, gubernur, bupati, dan walikota. Semuanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Pada prinsipnya para pejabat itu dibolehkan mengikuti kampanye, meski dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi.
"Dalam PP Nomor 18 yang sudah ditandatangani Presiden itu diatur tentang mekanisme pejabat yang akan ikut kampanye. Seperti jadwal kampanye, larangan, dan aturan kampanye, serta bagaimana caranya gubernur atau bupati yang akan ikut kampanye," jelas mantan Gubernur Sumatera Barat ini. (Eks/Ism)
Baca juga:
Optimisme Bang Haji Rhoma: Subhanallah
SBY: Menteri dari Parpol Harus Tahu Aturan Pemilu
Kampanye di Media Elektronik, 3 Parpol Dilaporkan ke Bawaslu
"Menteri kampanye tak boleh pakai fasilitas negara dan ada larangan-larangan lain yang ada di PP 18 itu. Cuti kampanye hanya boleh sehari dalam seminggu, yaitu hari Jumat. Kalau Sabtu dan Minggu kan libur resmi, jadi cutinya Jumat," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Ketika ditanyakan apakah seorang menteri boleh mengajukan cuti kampanye pada hari Jumat setiap minggunya, Gamawan mengatakan semuanya tergantung pada yang memberi izin.
"Semuanya tergantung izin Presiden, dia kan harus mengajukan (izin) dulu sebelum cuti. Apakah dibolehkan atau tidak, pada prinsipnya tak boleh mengganggu kinerja kabinet dan sewaktu-waktu bisa dipanggil Presiden jika diperlukan," ujarnya.
Demikian pula soal sanksi, semuanya dikembalikan kepada yang memberi izin. Kalau terkait dengan menteri sanksi diberikan oleh Presiden, kalau gubernur melalui Menteri Dalam Negeri, dan Bupati atau Walikota melalui Gubernur," jelas dia.
Gamawan juga berharap media dapat mengkritisi pejabat yang melakukan pelangaran dalam berkampanye. "Silakan dikritisi oleh media, kalau memang dia memakai fasilitas negara lalu dia kampanye, kritisi saja, karena itu melanggar undang-undang. Tadi saya juga sudah ingatkan dalam sidang kabinet," pungkas Gamawan.
Pemerintah sudah mengatur tata cara berkampanye para pejabat seperti menteri, gubernur, bupati, dan walikota. Semuanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Pada prinsipnya para pejabat itu dibolehkan mengikuti kampanye, meski dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi.
"Dalam PP Nomor 18 yang sudah ditandatangani Presiden itu diatur tentang mekanisme pejabat yang akan ikut kampanye. Seperti jadwal kampanye, larangan, dan aturan kampanye, serta bagaimana caranya gubernur atau bupati yang akan ikut kampanye," jelas mantan Gubernur Sumatera Barat ini. (Eks/Ism)
Baca juga:
Optimisme Bang Haji Rhoma: Subhanallah
SBY: Menteri dari Parpol Harus Tahu Aturan Pemilu
Kampanye di Media Elektronik, 3 Parpol Dilaporkan ke Bawaslu