Dipecat Demokrat, Pasek: Saya Langgar Kode Etik yang Mana?

Gede Pasek Suardika merasa tak melanggar kode etik apapun.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Jan 2014, 13:18 WIB
Partai Demokrat telah mengajukan surat pemecatan salah satu anggota fraksinya di DPR Gede Pasek Suardika terkait pelanggaran kode etik. Pasek merasa ia tak melanggar kode etik apapun.

"Kalau di situ dikatakan saya melanggar kode etik, kode etik yang mana? Saya tidak lihat di mana saya melanggar," kata Pasek saat ditemui usai mengikuti rapat Fraksi Partai Demokrat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2014).

Menurut mantan Ketua Komisi III DPR ini, dalam aturan yang ada, tidak tercantum larangan seorang anggota fraksi untuk bergaul dengan pihak-pihak tertentu. Tidak terdapat pula aturan yang mengatur kalau anggota fraksi dilarang bergabung dengan ormas tertentu.

Jadi, menurutnya, hubungannya dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan ormas Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) bentukan Anas, bukanlah suatu pelanggaran kode etik.

"Tidak ada aturan yang mengatur kalau saya tidak boleh berhubungan dengan Anas. Tidak ada juga yang mengatur kalau saya tidak boleh bergabung dengan PPI," ujar Pasek.

Pasek mengungkapkan, etik adalah sesuatu yang diatur dalam norma. Sementara norma adalah sesuatu yang diatur dalam hukum. "Jadi, untuk menentukan seseorang melanggar kode etik atau tidak, tidak bisa dilakukan dengan sembarangan," ungkap Pasek.

Pasek mengaku, hingga kini belum menerima surat pemberhentiannya. "Saya belum terima suratnya, belum tahu isinya juga. Tapi kalau dikatakan melanggar kode etik, saya merasa tidak ya," tandas Pasek.

Dalam struktur organisasi PPI, Gede Pasek Suardika menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). Loyalis Anas yang duduk di Komisi IX DPR ini memang aktif dalam organisasi tersebut dan kerap mendampingi Anas. Anas kini mendekam di Rutan KPK dengan status sebagai tersangka gratifikasi proyek Hambalang.

Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengungkapkan, Gede Pasek dinilai Partai Demokrat telah melanggar kode etik. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail. "Dianggap melanggar kode etik. Disebutkan dalam surat. Tapi tidak poin-poin ya. Bahasa surat itu mengalir saja," kata wanita yang akrab disapa Bu Win ini. (Mvi/Sss)

Baca juga:

Alasan Demokrat `Pecat` Pasek dari DPR
Ruhut: Dipecat Demokrat, Itu Hukuman Buat Pasek!
Demokrat Copot Loyalis Anas dari DPR

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya