Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberi saran kepada DPRD Banten untuk bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar, diberi izin menemui Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tujuannya, membahas soal pelimpahan kewenangan dan tugas Atut sebagai Gubernur ke Wakilnya, Rano Karno.
"Saya dorong DPRD minta izin ke KPK bersama-sama dengan Pemda. Izin untuk ketemu dan bicara kepada Bu Atut untuk melimpahkan kewenangan itu," kata Gamawan di Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Menurut Gamawan, ada 3 kemungkinan mengenai posisi Rano Karno di Banten. Pertama, jika Atut mengundurkan diri sebagai gubernur, maka sudah secara otomatis Rano diangkat menggantikannya. Kedua, pelimpahan kewenangan Gubernur kepada Rano untuk menjalankan tugas-tugas sebagai seorang Gubernur. "Ketiga, kalau nanti ditetapkan jadi terdakwa, maka diangkatlah Rano," ujarnya.
"Jadi itu, saya menyarankan DPRD bisa minta waktu untuk ketemu Atut, bilang kalau ada yang ingin disampaikan. Kalau itu diizinkan KPK, silakan saja. Nanti biar DPRD yang minta izin ke KPK," kata Gamawan.
Ratu Atut Chosiyah saat ini mendekam di Rutan KPK Cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia ditahan karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ia juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013.
Oleh karenanya, saat ini Banten tidak punya Gubernur yang definitif, sehingga membuat roda pemerintahan Banten jadi terkendala. Namun demikian, saat ini Wakilnya Rano Karno terkendala tata administrasi soal kewenangan dan tugas untuk memimpin pemerintahan di Banten. (Mvi/Ein)
Baca juga:
DPRD Banten Minta Mendagri Bantu Temui Ratu Atut
Ratu Atut Ditahan, Raskin untuk Warga Banten Tak Tersalurkan
Berbatik Merah, Rano Karno Penuhi Panggilan KPK
"Saya dorong DPRD minta izin ke KPK bersama-sama dengan Pemda. Izin untuk ketemu dan bicara kepada Bu Atut untuk melimpahkan kewenangan itu," kata Gamawan di Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Menurut Gamawan, ada 3 kemungkinan mengenai posisi Rano Karno di Banten. Pertama, jika Atut mengundurkan diri sebagai gubernur, maka sudah secara otomatis Rano diangkat menggantikannya. Kedua, pelimpahan kewenangan Gubernur kepada Rano untuk menjalankan tugas-tugas sebagai seorang Gubernur. "Ketiga, kalau nanti ditetapkan jadi terdakwa, maka diangkatlah Rano," ujarnya.
"Jadi itu, saya menyarankan DPRD bisa minta waktu untuk ketemu Atut, bilang kalau ada yang ingin disampaikan. Kalau itu diizinkan KPK, silakan saja. Nanti biar DPRD yang minta izin ke KPK," kata Gamawan.
Ratu Atut Chosiyah saat ini mendekam di Rutan KPK Cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia ditahan karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ia juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013.
Oleh karenanya, saat ini Banten tidak punya Gubernur yang definitif, sehingga membuat roda pemerintahan Banten jadi terkendala. Namun demikian, saat ini Wakilnya Rano Karno terkendala tata administrasi soal kewenangan dan tugas untuk memimpin pemerintahan di Banten. (Mvi/Ein)
Baca juga:
DPRD Banten Minta Mendagri Bantu Temui Ratu Atut
Ratu Atut Ditahan, Raskin untuk Warga Banten Tak Tersalurkan
Berbatik Merah, Rano Karno Penuhi Panggilan KPK