Akil Mochtar Ditetapkan Jadi Tersangka Kepemilikan Narkoba

BNN secara resmi telah menetapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Jan 2014, 17:04 WIB

Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi telah menetapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba yang ditemukan di ruang kerjanya.

"Hari ini resmi Pak AM (Akil Mochtar) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014).

Menurut Sumirat, Akil yang kini menjadi tahanan KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK dikenakan Pasal 111, 112, dan 116 Undang-undang Pemberantasan narkotika dan psikotropika.

"Ini mengacu pada penguasaan, kepemilikan, dan penyimpanan," kata Sumirat.

Sumirat menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BNN mengaku sudah memeriksa 15 saksi, termasuk pejabat MK.

"Dari penyidik KPK, dari MK, dan pihak-pihak lain. Dan tadi kita sempat ketemu Pak AM. Kami tanyakan dia mengenai pemeriksaan (sebagai tersangka)," tandas Sumirat.

Pada awal Oktober 2013, barang haram berupa 4 linting ganja dan 2 inex (ekstasi) ditemukan di ruang kerja Akil Mochtar. Setelah dilakukan penyelidikan oleh BNN, kini Akil ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, Akil tengah mendekam di balik jeruji penjara rumah tahanan (Rutan) KPK atas kasus suap sengketa Pilkada di MK. (Riz/Yus)

Baca juga:

`Misteri` Narkoba di Ruang Ketua MK Akil Mochtar

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya