Bank Dunia Puji Program JKN

Bank Dunia memuji program JKN sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dilakukan pemerintah meski belum sempurna.

oleh Melly Febrida diperbarui 18 Jan 2014, 11:00 WIB
Pelaksaanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang masih belum sempurna sejak mulai dilaksanakan per 1 Januari 2014. Namun, Bank Dunia memuji program JKN sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dilakukan pemerintah.

"Bank Dunia memuji kita dengan program Jaminan Kesehatan Nasional kita. Mereka bilang ini syarat untuk menjadi negara maju," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam saat membuka Penyuluhan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor Setkab, Jakarta, seperti dikutip Sabtu (18/1/2014).

Seskab meminta seluruh pihak BPJS Kesehatan maupun para pejabat pemerintah untuk aktif menyosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional itu. "Ini milik kita, dari kita untuk kita. Jadi kita harus bantu, apakah itu sektor, region, LSM maupun media massa," tuturnya.

Program JKN melalui BPJS Kesehatan yang diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Bogor, pada 31 Desember 2013 itu, kata Seskab, sudah pasti sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Ia menilai, program tersebut merupakan jasa atau track record pemerintahan sekarang, yang akan dirasakan terus oleh masyarakat. Karena itu, semua pihak harus membantu agar program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan bisa dijalankan dengan baik.

Bahwa masih ada kekurangan dalam pelaksanaannya di lapangan, Seskab menilai karena program ini masih baru. "Tidak bisa sekaligus jalan, di beberapa sektor masih ada celah-celah yang harus kita sempurnakan bersama," tutur Seskab Dipo Alam.


Diawasi DJSN

Sementara itu Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H. Situmorang mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, untuk penyelenggaraan SJSN dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, pemberi kerja, dan tokoh/pakar.

"DJSN bertugas mengawasi pelaksanaan SJSN, dan bersama-sama BPK dan OJK melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS," kata Chazali.

DJSN yang bertanggung jawab kepada Presiden, menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi SJSN setiap 6 bulan."DJSN berwenang mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS," ungkap Chazali.

Ia menyebutkan, guna mendukung pelaksanaan UU BPJS, telah diselesaikan 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres). PP yang belum selesai adalah terkait dengan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Acara Penyuluhan BPJS Kesehatan ini dihadiri oleh Wakil Seskab Ibnu Purna, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Deputi Administrasi Djadmiko, Deputi Kesra Siswanto Rosyidi, Deputi Persidangan Dra. Sifa, Deputi Perekonomian Ratih Nurdiati, Staf Khusus Presiden Teuku Faizasyah, dan para pejabat di lingkungan Sekretariat Kabinet.

(Mel)

Baca Juga:

Yati, Pasien Kanker Harus Bayar Kemoterapi Sejak BPJS Berlaku
Maunya Sih Rakyat Miskin Bisa Berobat Gratis di Rumah Sakit!
IDI Minta Dana BPJS Langsung Dikelola Rumah Sakit atau Puskesmas

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya