Gede Pasek Suardika mengaku bingung dengan pemecatan yang dilakukan Partai Demokrat terhadap dirinya dari kursi DPR. Ia merasa tak pernah melanggar pakta integritas yang ditandatanganinya untuk Partai Demokrat.
"Dalam Pakta Integritas, ada klausal tidak melakukan KKN. Nyatanya mana pernah saya melakukan KKN, jika dibandingkan dengan kader lainnya," kata Pasek saat ditemui di Markas PPI di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/1/12014).
Pasek menegaskan, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, termasuk 3 kasus korupsi -- Bank Century, Hambalang, serta videotron atau papan iklan elektronik Kementerian Koperasi dan UKM-- yang diduga terkait kader Partai Demokrat.
"Kalau dibilang saya korupsi, dari ketiganya tidak ada yang melibatkan saya. Saya juga tidak terlibat dengan kasus lainnya. Kolusi juga begitu," terangnya.
Jika dituduh nepotisme, lanjut Pasek, dirinya dan istri tak berada pada dapil yang sama saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Bahkan, istrinya hanya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Justru, ia menyindir balik Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan yang menandatangani surat pemecatan dirinya tersebut terkait praktek nepotisme, baik dalam proyek papan iklan elektronik di Kementerian Koperasi dan UKM yang diduga melibatkan anaknya serta proses pencalegan antara Syarief Hasan dengan istrinya, Inggrid Kansil.
"Coba bandingkan dengan orang yang menandatangani surat pemecatan saya (Syarif Hasan). Suami-istri ikut juga (nyaleg). Belum lagi soal videotron. Saya rasa apa yang dituduhkan ke saya justru ada pada mereka," ujarnya.
Selain itu, Pasek menilai, perbedaan pendapat di kalangan anggota dewan itu sudah sangat biasa. Karena itu, sangat aneh jika pemecatan dilakukan hanya karena berbeda pendapat.
"Tidak bisa seorang anggota DPR dipecat karena perbedaan pendapat. Tidak ada itu," tegasnya.
Karenanya, pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPI itu akan mempelajari surat pemecatan yang dilayangkan padanya. Pada pekan depan, Pasek akan memberi tanggapan atas surat itu.
"Semoga Senin lah sudah ada hasilnya. Kita mau kaji dulu suratnya. Kita lihat nanti ya," tandas Pasek.
Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengungkapkan, Gede Pasek dinilai Partai Demokrat telah melanggar kode etik. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail kode etik mana yang dilanggar Pasek.
"Dianggap melanggar kode etik. Disebutkan dalam surat. Tapi tidak poin-poin ya. Bahasa surat itu mengalir saja," kata wanita yang akrab disapa Bu Win ini beberapa waktu lalu. (Adm/Ali)
Baca Juga:
"Dalam Pakta Integritas, ada klausal tidak melakukan KKN. Nyatanya mana pernah saya melakukan KKN, jika dibandingkan dengan kader lainnya," kata Pasek saat ditemui di Markas PPI di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/1/12014).
Pasek menegaskan, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, termasuk 3 kasus korupsi -- Bank Century, Hambalang, serta videotron atau papan iklan elektronik Kementerian Koperasi dan UKM-- yang diduga terkait kader Partai Demokrat.
"Kalau dibilang saya korupsi, dari ketiganya tidak ada yang melibatkan saya. Saya juga tidak terlibat dengan kasus lainnya. Kolusi juga begitu," terangnya.
Jika dituduh nepotisme, lanjut Pasek, dirinya dan istri tak berada pada dapil yang sama saat mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Bahkan, istrinya hanya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Justru, ia menyindir balik Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan yang menandatangani surat pemecatan dirinya tersebut terkait praktek nepotisme, baik dalam proyek papan iklan elektronik di Kementerian Koperasi dan UKM yang diduga melibatkan anaknya serta proses pencalegan antara Syarief Hasan dengan istrinya, Inggrid Kansil.
"Coba bandingkan dengan orang yang menandatangani surat pemecatan saya (Syarif Hasan). Suami-istri ikut juga (nyaleg). Belum lagi soal videotron. Saya rasa apa yang dituduhkan ke saya justru ada pada mereka," ujarnya.
Selain itu, Pasek menilai, perbedaan pendapat di kalangan anggota dewan itu sudah sangat biasa. Karena itu, sangat aneh jika pemecatan dilakukan hanya karena berbeda pendapat.
"Tidak bisa seorang anggota DPR dipecat karena perbedaan pendapat. Tidak ada itu," tegasnya.
Karenanya, pria yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPI itu akan mempelajari surat pemecatan yang dilayangkan padanya. Pada pekan depan, Pasek akan memberi tanggapan atas surat itu.
"Semoga Senin lah sudah ada hasilnya. Kita mau kaji dulu suratnya. Kita lihat nanti ya," tandas Pasek.
Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengungkapkan, Gede Pasek dinilai Partai Demokrat telah melanggar kode etik. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail kode etik mana yang dilanggar Pasek.
"Dianggap melanggar kode etik. Disebutkan dalam surat. Tapi tidak poin-poin ya. Bahasa surat itu mengalir saja," kata wanita yang akrab disapa Bu Win ini beberapa waktu lalu. (Adm/Ali)
Baca Juga:
Alasan Demokrat `Pecat` Pasek dari DPR
Ruhut: Dipecat Demokrat, Itu Hukuman Buat Pasek!
Demokrat Copot Loyalis Anas dari DPR