Importir Diwajibkan Alokasikan Sapi Indukan Minimal 25%

Kemendag mengambil langkah menengah-panjang dengan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan importir untuk mendatangkan sapi indukan.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Jan 2014, 12:26 WIB
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah menengah-panjang dengan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan importir untuk mendatangkan sapi indukan atau sapi betina produktif dari luar negeri tanda batasan jumlah.

Langkah Kemendag ini sebagai respons dari masih tingginya harga daging sapi dipasar dalam negeri yang salah satunya disebabkan kurangnya pasokan daging sapi lokal.

"Kebijakan impor sapi indukan tanpa batas ini diharapkan akan mampu menekan angka impor daging sapi, bahkan nantinya Indonesia dapat bebas dari impor, baik sapi maupun daging," ujar Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti ditulis Sabtu (18/1/2014).

Meskipun kebijakan impor sapi indukan ini tanpa batasan jumlah, namun menurut Gita, mengingat kurangnya minat para importir serta infrastruktur yang belum sepenuhnya dimiliki untuk membiakkan dan memelihara sapi indukan ini, maka akan diwajibkan bagi para importir untuk mengimpor minimal 25% dari jumlah sapi bakalan yang diajukan atau yang disetujui Kemendag.

"Secara indikatif, untuk memenuhi 25% sapi indukan, diperkirakan jumlah yang akan diimpor mencapai 185 ribu ekor sapi indukan," kata dia.

Sapi indukan ini merupakan sapi betina produktif yang diharapkan dapat melahirkan hingga beberapa kali melalui program inseminasi buatan atau sistem pengembangbiakan sapi buatan di dalam negeri yang berpotensi untuk menambah jumlah sapi.

"Keran impor yang selebar-lebarnya untuk sapi indukan tersebut akan menjadi lompatan besar terhadap produktivitas atau populasi ternak sapi di Indonesia," jelas Gita.

Sedangkan mengenai aspek teknis soal importasi sapi indukan ini masih akan dibahas dalam rapat di Kemendag. "Persyaratan dan mekanisme serta aspek legal, tentunya perlu dirapatkan ditingkat teknis," tandasnya. (Dny/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya