Gede Pasek Suardika dipecat dari keanggotaan di DPR setelah Fraksi Partai Demokrat mengajukan pergantian antar-waktu (PAW). Loyalis Anas Urbaningrum itu pun akan menuntut Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarif Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
"Saya akan mengajukan gugatan hukum kepada Ketua Harian dan Sekjen PD dalam waktu dekat ini. Pekan depan saya akan ajukan," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Sebelum mengajukan gugatan, Pasek akan mengajukan somasi kepada Ketua Harian dan Sekjen PD.
"Saya besok akan sampaikan somasi agar surat pemecatan saya dicabut. Saya berikan waktu 3x24 jam kepada keduanya," ujar Pasek.
Dia mengatakan, alasan pengajuan gugatan hukum itu karena surat pemecatannya tersebut tidak ditandatangani atau diteken Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono seperti diatur dalam Pasal 214 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang merupakan penegasan dari Pasal 213 ayat 1 dan 2.
"Dalam pasal itu yang berhak menandatangani pemecatan adalah Ketua Umum partai. Sementara, pemecatan saya ditandatangani oleh Ketua Harian. Itu saja sudah salah," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Pasek dipecat partainya sebagai anggota DPR karena dinilai melanggar kode etik Partai Demokrat. "Kode etik mana yang saya langgar. Sampai saat ini belum ada penjelasan sama sekali," ungkap Pasek. (Ant/Mut/Sss)
"Saya akan mengajukan gugatan hukum kepada Ketua Harian dan Sekjen PD dalam waktu dekat ini. Pekan depan saya akan ajukan," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Sebelum mengajukan gugatan, Pasek akan mengajukan somasi kepada Ketua Harian dan Sekjen PD.
"Saya besok akan sampaikan somasi agar surat pemecatan saya dicabut. Saya berikan waktu 3x24 jam kepada keduanya," ujar Pasek.
Dia mengatakan, alasan pengajuan gugatan hukum itu karena surat pemecatannya tersebut tidak ditandatangani atau diteken Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono seperti diatur dalam Pasal 214 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang merupakan penegasan dari Pasal 213 ayat 1 dan 2.
"Dalam pasal itu yang berhak menandatangani pemecatan adalah Ketua Umum partai. Sementara, pemecatan saya ditandatangani oleh Ketua Harian. Itu saja sudah salah," kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Pasek dipecat partainya sebagai anggota DPR karena dinilai melanggar kode etik Partai Demokrat. "Kode etik mana yang saya langgar. Sampai saat ini belum ada penjelasan sama sekali," ungkap Pasek. (Ant/Mut/Sss)