Lobi Proyek Alquran di Kemenag, Fahd Mengaku Utusan Priyo Budi

Jaksa Penuntut Umum KPK memutarkan rekaman antara Fahd El Fouz dan Pejabat Kemenag.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Jan 2014, 17:40 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama dengan terdakwa Ahmad Jauhari.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, terungkap Fahd El Fouz selaku Ketua Gerakan Muda MKGR pernah memaksa Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Abdul Karim untuk mendapatkan proyek pengadaan Alquran. Fahd kini menjadi terpidana kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum KPK memutar rekaman sadapan pembicaraan antara Fahd dengan Abdul Karim. Dalam percakapan tersebut, Fahd mengaku sebagai utusan dari politisi Golkar Priyo Budi Santoso yang juga Wakil Ketua DPR.

Berikut rekaman sadapan isi pembicaraan antara Fahd dan Abdul Karim:

Fahd : Assalamualaikum, apa kabar?
Karim : Waalaikum salam
Fahd : Saya Fahd A Rafiq, staf khususnya Pak Priyo Budi Santoso, yang kemarin
Karim : Iya
Fahd, : Saya Fahd yang ketemu di ruang Pak Dirjen waktu itu. Staf khususnya Pak Priyo
Karim : Iya, iya
Fahd : Barusan Dirjen nelpon saya di Sibolga, saya disuruh hubungi Pak Karim, pak Mashuri? Yang masalah yang kristen itu lho, itu kan ada kristen ada, masa cina dan kristen, masa injil ada
Karim : Iya
Fahd : Semalam saya koordinasi sama beliau, pagi ini saya disuruh telepon Pak Karim sama Pak Mashuri.
Karim : Iya. iya
Fahd : Koordinasi masalah itu. Bapak bisa terima saya jam berapa?
Karim: Tempatnya kapan?
Fahd : Saya ada rapat fraksi 1 jam lagi, habis rapat fraksi saya ke sana bisa?
Karim : Bisa, bisa
Fahd : Di ruangan bapak ya?
Karim: Iya

Usai mendengarkan rekaman, Abdul Karim pun membenarkan bahwa lawan bicaranya di telepon tadi merupakan Fahd. "Iya. Dia yang mengaku utusan Senayan (DPR)," jawab Abdul Karim.

Jaksa lantas kembali menanyakan mengenai sosok Priyo yang dimaksud Fahd pada pembicaraan tadi. "Saya tidak tahu. Saya juga tidak ada kaitannya dengan pemenangan," jawab Abdul Karim.

Dalam kasus korupsi Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama, nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kerap disebut dalam persidangan. Dia bahkan disebut menerima fee dari proyek tersebut.

Priyo disebut menerima jatah dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kementerian Agama sebesar 1 persen dari nilai proyek sebesar Rp 31,2 miliar. Priyo telah membantah keras jika dirinya ikut menikmati hasil fee proyek dari kasus suap pengadaan Alquran yang ada di Kementerian Agama.

Dalam perkara ini, Politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar telah divonis 15 tahun penjara. Anaknya, Dendy Prasetya, pun divonis 8 tahun dalam perkara yang sama. Tak hanya itu, keduanya juga diminta mengganti kerugian negara masing-masing Rp 5,74 miliar. (Mvi/Riz)

Baca juga:

Korupsi Alquran, Pejabat Kemenag Terancam 20 Tahun Penjara
Usut Keterlibatan Priyo di Kasus Alquran, KPK Harus Periksa Fahd
KPK Dalami Jatah Priyo Budi Santoso di Proyek Alquran

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya