Akil Mochtar Segera Diadili, Tuntutan Maksimal Menanti

Penyidik KPK akan menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Jan 2014, 20:19 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan, dalam waktu dekat, penyidik KPK akan menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Mochtar.

Jadi, tidak lama lagi Akil Mochtar yang juga terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Pemberkasan hampir selesai, saya kira dalam waktu dekat kasus ini akan naik ke penuntutan. Paling lama 3 minggu," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2014).

KPK saat ini sedang mendalami 3 berkas yang disangkakan ke Akil. Yaitu perkara dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, penerimaan gratifikasi pada pengurusan sengketa Pilkada, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam paparannya, Johan mengisyaratkan lembaganya akan menuntut Akil dengan hukuman maksimal dari pasal-pasal yang disangkakan.

"Itu mengacu ke Undang-Undang. Pasal yang dikenakan pasal 12, KPK tak bisa menuntut yang tidak ada di UU. Tapi kalau tuntutan maksimal, KPK bisa tuntut sesuai Undang-Undang," katanya.

"Penegak hukum ancaman hukumannya lebih berat, biasanya ditambah 1/3 dari orang biasa yang dihukum," tegas Johan Budi. (Riz/Sss)

Baca juga:

Akil Mochtar Dilaporkan ke KPK Terkait Pilgub Bali
Sekjen MK Serahkan Bukti Setoran Gaji Akil Mochtar ke KPK
Kasus Cuci Uang Akil, KPK Periksa Sekjen MK

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya