Hujan deras yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia membuat kerusakan jalan termasuk jalan tol. Perusahaan pengelola jalan tol, PT Jasa Marga Tbk, berjanji akan memberikan ganti rugi kepada pengguna yang kendaraannya mengalami kerusakan mobil akibat lubang yang di ruas jalan yang dilewatinya.
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk, David Wijayatno, menegaskan, perseroan siap memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang mengalami kerusakan karena adanya lubang di jalan tol. Pengguna jalan tol yang mengalami kerugian dapat menepikan kendaraan di bahu jalan dan menghubungi Call Centre di nomor 021-80880123.
"Pengguna jalan tol dapat menelepon Call Centre. Petugas kami akan menuju lokasi untuk kemudian membuat berita acara kerusakan agar diproses lebih lanjut," tutur David, Selasa (21/1/2014).
Tak hanya itu, perusahaan pelat merah ini juga berjanji penggantian ganti rugi ini tidak akan dikenakan batas maksimal. Penggantian akan disesuaikan dengan nilai ganti rugi kendaraan rusak.
Untuk menghindari kecurangan, Jasa Marga bakal meminta bukti yang cukup kuat agar perusahaan bisa menanggung kerugian yang diderita pengguna. Selain itu, perusahaan juga bakal menyiapkan tim penilai untuk memproses klaim ganti rugi akibat kerusakan kendaraan di jalan tol.
"Kami meminta bukti cukup misalnya membawa tiket jalan tol, ada saksi, dan cek CCTV. Kami pernah membayar ganti rugi sekitar Rp 25 juta, dan ini memang bukan yang pertama," ujar David.
David mengatakan, ganti rugi ini juga berlaku di daerah lain. Hal ini memang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan. David menuturkan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi kerusakan kendaraan itu akibat jalan berlubang di jalan tol.
Meski demikian, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih detil biaya yang dianggarkan untuk ganti rugi itu.
"Berapa pun dana kami siapkan, ini termasuk dana pemeliharaan jalan tol pada 2014," kata David.
(Ahm/Shd)
Baca Juga
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk, David Wijayatno, menegaskan, perseroan siap memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang mengalami kerusakan karena adanya lubang di jalan tol. Pengguna jalan tol yang mengalami kerugian dapat menepikan kendaraan di bahu jalan dan menghubungi Call Centre di nomor 021-80880123.
"Pengguna jalan tol dapat menelepon Call Centre. Petugas kami akan menuju lokasi untuk kemudian membuat berita acara kerusakan agar diproses lebih lanjut," tutur David, Selasa (21/1/2014).
Tak hanya itu, perusahaan pelat merah ini juga berjanji penggantian ganti rugi ini tidak akan dikenakan batas maksimal. Penggantian akan disesuaikan dengan nilai ganti rugi kendaraan rusak.
Untuk menghindari kecurangan, Jasa Marga bakal meminta bukti yang cukup kuat agar perusahaan bisa menanggung kerugian yang diderita pengguna. Selain itu, perusahaan juga bakal menyiapkan tim penilai untuk memproses klaim ganti rugi akibat kerusakan kendaraan di jalan tol.
"Kami meminta bukti cukup misalnya membawa tiket jalan tol, ada saksi, dan cek CCTV. Kami pernah membayar ganti rugi sekitar Rp 25 juta, dan ini memang bukan yang pertama," ujar David.
David mengatakan, ganti rugi ini juga berlaku di daerah lain. Hal ini memang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan. David menuturkan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi kerusakan kendaraan itu akibat jalan berlubang di jalan tol.
Meski demikian, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih detil biaya yang dianggarkan untuk ganti rugi itu.
"Berapa pun dana kami siapkan, ini termasuk dana pemeliharaan jalan tol pada 2014," kata David.
(Ahm/Shd)
Baca Juga