Pengusaha Emoh Sebut Kadar Komponen Produk Makanan

Kemenkes mewajibkan produk makanan untuk mencantumkan kandungan gula, garam, dan lemak.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Jan 2014, 20:14 WIB
Munculnya Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang kewajiban pencantuman informasi mengenai kandungan gula, garam dan lemak dalam setiap kemasan makanan ditanggapi negatif kalangan pengusaha makanan dan minuman.

Para pengusaha makanan dan minuman yang tergabung dalam GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia) secara tegas menyatakan penolakan terhadap aturan tersebut.

"Ini bentuk warning bagi produk mengandung gula, garam dan lemak, tentu ini dampak yang akan signifikan," kata Ketua GAPMMI Adhi Lukman di Jakarta, Selasa (21/1/2014).

Adhi mengaku khawatir pencantuman ketiga komponen makanan tersebut akan menimbulkan persepsi negatif dari konsumen. Bahkan GAPMMI mensejajarkan ketentuan tersebut dengan kewajiban pencantuman kadar nikotin dan tar dalam produk rokok

"Kalau ada warning-nya, apa bedanya dengan rokok yang juga ada warning-nya di kemasan dimana rokok itu berbahaya menyebabkan kanker dan sebagainya itu," kata dia.

Kalangan pengusaha menuding aturan tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan jumlah dan intensitas masyarakat dalam mengkonsumsi makan dan minuman tersebut.

"Misalnya Dodol, itu kandungna gulanya tinggi, tapi kan tidak setiap hari makannya, jadi bisa dikatakan kandungan gulanya tidak terlalu bermasalah," tegasnya.

GAPMMI mengaku tengah menggelar pembicaraan dengan Kementerian Kesehatan untuk merevisi bahkan meninjau ulang aturan tersebut.(Yas/Shd)

Baca Juga

Industri Makanan Minuman Rugi Rp 200 Miliar Sehari Akibat Banjir

Industri Makanan Pilih Pakai Mesin daripada Manusia

Hati-hati! Produk Makanan dan Minuman Ilegal Makin Marak

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya