Buronan kasus BLBI Adrian Kiki Ariawan akhirnya tiba di Indonesia. Setibanya di Indonesia, mantan Direktur Bank Surya itu langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (22/1/2014), Adrian tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 22.15 WIB. Dia turun dari mobil tahanan kejaksaan dengan pengawalan ketat petugas.
Adrian tampak mengenakan kemeja merah muda dengan celana bahan biru dongker. Kedua tangan Adrian ditutupi jaket berwarna coklat.
Petugas langsung menggelandang Adrian ke ruang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Mengiringi di belakanganya 2 petugas berjaket hijau muda bertuliskan 'Interpol Indonesia' membawa satu kantong plastik. 3 Pria berpakaian parlente juga tampak membawa 3 koper besar hitam dan hijau.
Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan.
Adrian Kiki menghilang sejak 8 tahun lalu setelah ia dinyatakan terjerat dalam kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia divonis seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim secara in absentia karena saat itu dia tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. (Ali)
Baca juga:
Wakil Jaksa Agung Baru Diminta Buru Koruptor di Luar Negeri
Sederet Koruptor BLBI Belum Dibekuk, Basrief: Masih Koordinasi
Jaksa Agung Buronan BLBI di Australia Dieksekusi 2-Bulan Lagi
Pantauan Liputan6.com, Rabu (22/1/2014), Adrian tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 22.15 WIB. Dia turun dari mobil tahanan kejaksaan dengan pengawalan ketat petugas.
Adrian tampak mengenakan kemeja merah muda dengan celana bahan biru dongker. Kedua tangan Adrian ditutupi jaket berwarna coklat.
Petugas langsung menggelandang Adrian ke ruang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Mengiringi di belakanganya 2 petugas berjaket hijau muda bertuliskan 'Interpol Indonesia' membawa satu kantong plastik. 3 Pria berpakaian parlente juga tampak membawa 3 koper besar hitam dan hijau.
Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan.
Adrian Kiki menghilang sejak 8 tahun lalu setelah ia dinyatakan terjerat dalam kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia divonis seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim secara in absentia karena saat itu dia tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. (Ali)
Baca juga:
Wakil Jaksa Agung Baru Diminta Buru Koruptor di Luar Negeri
Sederet Koruptor BLBI Belum Dibekuk, Basrief: Masih Koordinasi
Jaksa Agung Buronan BLBI di Australia Dieksekusi 2-Bulan Lagi