Akhirnya janji Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto terpenuhi, pascadiangkatnya sebagai Ketua Tim Terpadu Pencari Terpidana, Tersangka, dan Asset Tindak Pidana Korupsi (T2PT2ATP2) pada 6 Januari 2014 oleh Menkopolhukam terpenuhi.
Rabu 22 Januari 2014 malam, tim besutan Andhi Nirwanto berhasil menyeret terpidana buronan BLBI Adrian Kiki Ariawan dari Australia ke Indonesia setelah 11 tahun menghilang sejak tahun 2002 silam.
"Baru saja, terpidana atas nama Adrian Kiki Ariawan, telah dilakukan ekradisi dari Perth Australia untuk dibawa ke Indonesia," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto saat konprensi pers di Kejagung, Rabu (22/1/2014).
Adrian yang tiba di Kejagung pukul 22.15 WIB. Ia dikawal 9 orang tim terpadu yang dibentuk Menkopolhukam. Adrian dibawa dengan pesawat Garuda GA 725 dari Perth Australia, sekitar Pukul 17.40 waktu Australia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 20.40 WIB.
"Tim terpadu diberangkatkan ke Australia ada 9 orang. Berangkat pada Senin 20 Januari 2014 dan baru sekarang tiba di Jakarta. Dari tim terpadu tersebut tugasnya membantu memperlancar mempercepat proses tindak pidana oleh penegak hukum. Sehinga tim terpadu bekerja. Ini status terpidana. Maka satu proses penyerahan jaksa eksekutor Kejari Jakpus," ungkap dia.
Kini pengemplang uang negara sebesar Rp 1,5 triliun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk mendekam di penjara seumur hidup di Lapas Cipinang Kelas I A.
"Karena tadi sudah dilakukan tim terpadu kepada jaksa eksekutor maka terpidana maka malam hari ini juga dilakukan eksekusi untuk ditempatkan ke Lapas Klas 1A Cipinang," tandas dia. (Ali)
Baca juga:
Tiba di Kejagung, Buronan BLBI Adrian Kiki Dikawal 2 Interpol
Wakil Jaksa Agung Baru Diminta Buru Koruptor di Luar Negeri
Sederet Koruptor BLBI Belum Dibekuk, Basrief: Masih Koordinasi
Jaksa Agung Buronan BLBI di Australia Dieksekusi 2-Bulan Lagi
Rabu 22 Januari 2014 malam, tim besutan Andhi Nirwanto berhasil menyeret terpidana buronan BLBI Adrian Kiki Ariawan dari Australia ke Indonesia setelah 11 tahun menghilang sejak tahun 2002 silam.
"Baru saja, terpidana atas nama Adrian Kiki Ariawan, telah dilakukan ekradisi dari Perth Australia untuk dibawa ke Indonesia," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto saat konprensi pers di Kejagung, Rabu (22/1/2014).
Adrian yang tiba di Kejagung pukul 22.15 WIB. Ia dikawal 9 orang tim terpadu yang dibentuk Menkopolhukam. Adrian dibawa dengan pesawat Garuda GA 725 dari Perth Australia, sekitar Pukul 17.40 waktu Australia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 20.40 WIB.
"Tim terpadu diberangkatkan ke Australia ada 9 orang. Berangkat pada Senin 20 Januari 2014 dan baru sekarang tiba di Jakarta. Dari tim terpadu tersebut tugasnya membantu memperlancar mempercepat proses tindak pidana oleh penegak hukum. Sehinga tim terpadu bekerja. Ini status terpidana. Maka satu proses penyerahan jaksa eksekutor Kejari Jakpus," ungkap dia.
Kini pengemplang uang negara sebesar Rp 1,5 triliun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk mendekam di penjara seumur hidup di Lapas Cipinang Kelas I A.
"Karena tadi sudah dilakukan tim terpadu kepada jaksa eksekutor maka terpidana maka malam hari ini juga dilakukan eksekusi untuk ditempatkan ke Lapas Klas 1A Cipinang," tandas dia. (Ali)
Baca juga:
Tiba di Kejagung, Buronan BLBI Adrian Kiki Dikawal 2 Interpol
Wakil Jaksa Agung Baru Diminta Buru Koruptor di Luar Negeri
Sederet Koruptor BLBI Belum Dibekuk, Basrief: Masih Koordinasi
Jaksa Agung Buronan BLBI di Australia Dieksekusi 2-Bulan Lagi