Terdakwa pemerkosa dan perampok di Ibukota Zimbabwe, Harare, Thomas Brighton Chirembwe, dipastikan bakal menghembuskan nafas terakhir di dalam penjara.
Pria berusia 30 tahun itu dijatuhi vonis hukuman 230 tahun penjara karena terbukti memperkosa dan merampok 13 wanita di 3 kota, yakni Cranborne, Queensdale, dan Hatfield. Ia dijerat 21 pasal berlapis tentang pemerkosaan dan perampokan.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Harare, Simon Rogers Kachambwa menjatuhkan vonis 290 tahun penjara kepada Thomas dengan keringanan hukuman 60 tahun penjara karena kelakuan baiknya selama di tahanan. Sehingga hukuman Thomas menjadi 230 tahun penjara.
Hakim Simon menyatakan perbuatan Thomas sangat tidak bermoral, dan lebih parah dari tindakan binatang liar. Karenanya, ia pantas untuk mendapat hukuman tersebut.
"Binatang saja kadang masih punya hati, tapi Thomas tidak. Dia yang sudah menikah malah memperkosa dengan sadis. Pelanggaran yang dilakukan terdakwa sangat serius. Ia harus dijauhkan dari masyarakat," ujarnya seperti dimuat All Africa, Kamis (23/1/2014).
Saat dibacakan vonis, Thomas tampak tenang. Namun keluarganya langsung menangis histeris sesaat setelah mendengar putusan hakim. Ruang sidang pun sempat ricuh.
Jaksa Michael Reza, yang dilansir Bernama, sebelumnya merekomendasikan agar Thomas dikebiri. Hal itu perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Namun hakim Simon kemudian memutuskan untuk menjebloskannya ke bui dalam jangka waktu sangat lama: 230 tahun.
Dalam pembelaannya, Thomas meminta keringanan hukuman. Ia berharap bisa kembali hidup bersama keluarganya.
"Saya punya istri dan 3 anak. Anak yang paling kecil umurnya baru 4 tahun. Saya harap putusan hukum yang memungkinkan kembali bersama keluarga," ujar Thomas.
Belum diketahui apakah Thomas bakal mengajukan upaya banding atau tidak. (Riz/Yus)
Baca juga:
Pesta Pernikahan Luar Biasa, 1 Mempelai Pria dengan 2 Wanita
Janda Bung Karno Dilaporkan ke Polisi Karena Dituduh Menampar
Heboh `Kelinci` Tersembunyi di Lubang Telinga Patung Mandela
Pria Dihukum 230 Tahun Penjara Karena Perkosa 13 Wanita
Pria 30 tahun itu didakwa 21 pasal berlapis tentang pemerkosaan dan perampokan.
Diperbarui 23 Jan 2014, 12:07 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Puan Maharani soal Jadwal Kongres PDIP: Kita Selesaikan Dulu Ibadah Puasa Kita
350 Kata Mutiara Ramadhan yang Menyentuh Hati, Inspiratif untuk Jalani Puasa
VIDEO: Nyamar Jadi Juru Parkir, 4 Pencopet Beraksi di Masjid Istiqlal
President University dan INTI University Perkuat Kerja Sama Lewat Mobility Study
Hukum Penyebaran Hoaks dalam Islam: Haram dan Berdampak Buruk
Elon Musk Akui Kewalahan Urus Bisnis Usai Pimpin Departemen Efisiensi AS
Bahaya Tidak Mengecek Kandungan Pembalut, Risiko Gangguan Hormon hingga Kanker
Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs PSG, Rabu 12 Maret 2025 Pukul 03.00 WIB di Vidio
10 Fakta Menarik Shalat Tarawih di Times Square, Viral Hingga Inspirasi Global
Cegah Kecelakaan, Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Bakal Dimodifikasi saat Mudik Lebaran
Kepribadian Mata Coklat: Mengungkap Karakter Unik Pemiliknya
Ustaz Derry Sulaiman Sebut 3 Selebriti Indonesia Ini Akan Mualaf Seperti Richard Lee dan Bobon Santoso