Kementerian Perindustrian (Kemenperin) didaulat menjadi instansi pemerintah dengan tingkat pelayanan publik terbaik diantara lembaga negara. Peringkatn pertama tersebut disematkan olej Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dari hasil monitoring pelaksanaan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Monitoring kepatuhan Kementerian atau Lembaga Negara ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan kepatuhan Kementerian dalam pelaksanaan UU tersebut. Hasilnya berupa kesimpulan dan saran kepada menteri terkait sebagai upaya perbaikan pelayanan publik.
Survei yang dilakukan kepada 18 Kementerian dan 36 Lembaga Negara ini dilakukan selama periode Oktober - November 2013.
"Dari hasil monitoring (observasi II) tersebut Kemenperin berhasil meningkatkan pelayanan publiknya dan meraih peringkat pertama dengan nilai 980. Sebelumnya dalam observasi I (Maret–Mei 2013) Kemenperin juga meraih peringkat pertama dan masuk zona hijau dengan nilai 830," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin Hartono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Penilaian tingkat pelayanan publik diukur berdasarkan standar pelayanan, sistem informasi publik, Sumber Daya Manusia (SDM), serta visi misi dan moto pelayanan. Berdasarkan variabel penilaian tersebut, diperoleh nilai maksimal sebesar 1000 dan dibagi ke dalam 3 kategorisasi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang rendah, sedang, dan tinggi terhadap pelaksanaan UU nomor 25 Tahun 2009.
Adapun ketiga kategori tersebut antara lain zona merah atau kepatuhan rendah dengan poin 0-500, zona kuning atau kepatuhan sedang dengan poin 501-800 dan zona hijau atau kepatuhan tinggi dengan poin 801-1000.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi atau pengumpul data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematik gejala-gejala yang diselidiki. Peneliti juga mendatangi langsung ke pengguna layanan.
Dari hasil monitoring tersebut, Ombudsman RI memberikan rekomendas seperti unit Pelayanan Publik di Kementerian diharapkan agar terus berinovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
Selain itu, dalam rangka memberikan dukungan terhadap perbaikan pelayanan publik di Kementerian, pimpinan Kementerian atau pimpinan Unit Pelayanan Publik perlu menerapkan mekanisme reward and punishment bagi penyelenggara pelayanan publik di unitnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.(Dny/Shd)
Monitoring kepatuhan Kementerian atau Lembaga Negara ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan kepatuhan Kementerian dalam pelaksanaan UU tersebut. Hasilnya berupa kesimpulan dan saran kepada menteri terkait sebagai upaya perbaikan pelayanan publik.
Survei yang dilakukan kepada 18 Kementerian dan 36 Lembaga Negara ini dilakukan selama periode Oktober - November 2013.
"Dari hasil monitoring (observasi II) tersebut Kemenperin berhasil meningkatkan pelayanan publiknya dan meraih peringkat pertama dengan nilai 980. Sebelumnya dalam observasi I (Maret–Mei 2013) Kemenperin juga meraih peringkat pertama dan masuk zona hijau dengan nilai 830," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin Hartono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Penilaian tingkat pelayanan publik diukur berdasarkan standar pelayanan, sistem informasi publik, Sumber Daya Manusia (SDM), serta visi misi dan moto pelayanan. Berdasarkan variabel penilaian tersebut, diperoleh nilai maksimal sebesar 1000 dan dibagi ke dalam 3 kategorisasi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang rendah, sedang, dan tinggi terhadap pelaksanaan UU nomor 25 Tahun 2009.
Adapun ketiga kategori tersebut antara lain zona merah atau kepatuhan rendah dengan poin 0-500, zona kuning atau kepatuhan sedang dengan poin 501-800 dan zona hijau atau kepatuhan tinggi dengan poin 801-1000.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi atau pengumpul data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematik gejala-gejala yang diselidiki. Peneliti juga mendatangi langsung ke pengguna layanan.
Dari hasil monitoring tersebut, Ombudsman RI memberikan rekomendas seperti unit Pelayanan Publik di Kementerian diharapkan agar terus berinovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
Selain itu, dalam rangka memberikan dukungan terhadap perbaikan pelayanan publik di Kementerian, pimpinan Kementerian atau pimpinan Unit Pelayanan Publik perlu menerapkan mekanisme reward and punishment bagi penyelenggara pelayanan publik di unitnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.(Dny/Shd)