OJK Beri Perlakuan Khusus Nasabah Korban Sinabung dan Manado

OJK mengeluarkan kebijakan khusus perbankan di wilayah bencana meletusnya Gunung Sinabung dan banjir bandang Manado. Apa kebijakannya?

oleh Syahid Latif diperbarui 23 Jan 2014, 15:43 WIB
Korban bencana Gunung Sinabung dan Banjir Bandang di Manado bisa sedikit bernapas lega. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang menetapkan Manado dan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang mendapatkan perlakukan khusus terhadap  kredit perbankan.

OJK menilai, bencana alam letusan Gunung Sinabun dan banjir bandang Manado akan berdampak signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah setempat.

Dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2014), OJK melihat perlunya upaya-upaya khusus demi mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pascabencana alam tersebut.

Hal ini merupakan kelanjutan kebijakan yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur, atau proyek yang berada di lokasi distressed area.

Daerah yang ditetapkan untuk mendapatkan perlakuan khusus terhadap kredit bank adalah Manado dan empat kecamatan di Kabupaten Karo: Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat, dan Kecamatan Tiganderket.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Adapun kebijakan khusus yang diberikan kepada debitur korban bencana alam adalah:

1. Penilaian Kualitas Kredit
Penetapan Kualitas Kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu, bagi Kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, PBI No. 14/15/PBI/2013 tentang Penilaian Kualitas Aset bagi Bank Umum.

2. Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi
Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan tiga tahun setelah terjadinya bencana. Restrukturisasi Kredit tersebut dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.

3. Pemberian Kredit Baru Terhadap Debitur yang Terkena Dampak Bencana
Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

4. Pemberlakuan untuk Bank Syariah
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Kebijakan dari OJK ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak terjadinya bencana. (Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya