Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilaksanakan secara serentak pada 2019. MK menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil.
"Pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 dan Pemilu seterusnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Advertisement
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pileg dan pilpres dilakukan serentak bukan untuk pemilu 2014. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).
Dalam gugatannya, koalisi meminta agar pileg mulai dari DPRD, DPD, DPR, dan pilpres harus dilakukan secara serentak. Sehingga pemilu yang selama ini dilakukan 2 kali pencoblosan disatukan menjadi 1 kali pencoblosan.
Kendati, nasib gugatan itu sempat 'digantung' MK selama setahun lebih. Bahkan, koalisi telah melayangkan 3 kali surat protes ke MK yang isinya menuntut agar MK segera membacakan putusan terhadap gugatan itu.
Koalisi juga sempat mengancam akan mencabut gugatan itu apabila MK masih mengulur waktu untuk membacakan putusan. Sebab, MK juga menerima gugatan uji materi yang hampir serupa yang didaftarkan Bakal Calon Presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. Padahal di satu sisi gugatan koalisi masih terkatung-katung nasibnya. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Mahfud: Demokrasi Tercemar, RI Bisa Banyak Bom Bak Afghanistan
Koalisi Masyarakat Sipil Yakin MK Kabulkan Uji Materi UU Pilpres