Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditahan KPK lantaran diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Agar tak tercium pihak lain, permintaan uang dalam jumlah fantastis tersebut diberi kode oleh Akil dengan sebutan '3 Ton Emas'.
Hal itu diungkapkan saksi Chairun Nisa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dengan terdakwa Hambit Bintih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1/2014).
"Akil meminta 3 ton emas, dalam pikiran saya beliau bercanda. Makanya saya jawab dengan, nanti saya bawakan truk untuk membawanya," ujar Chairun Nisa.
Setelah beberapa saat, dirinya baru menyadari bahwa yang dimaksud 3 ton oleh Akil kepadanya untuk disampaikan ke Hambit Bintih adalah uang sebesar Rp 3 miliar. Ia lantas menyampaikan hal itu kepada Hambit.
Hambit pun langsung memerintahkan Cornelis Nalau yang merupakan tim pemenangannya di Pilkada untuk menyediakan uang tersebut. (Mut)
Hal itu diungkapkan saksi Chairun Nisa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas dengan terdakwa Hambit Bintih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/1/2014).
"Akil meminta 3 ton emas, dalam pikiran saya beliau bercanda. Makanya saya jawab dengan, nanti saya bawakan truk untuk membawanya," ujar Chairun Nisa.
Setelah beberapa saat, dirinya baru menyadari bahwa yang dimaksud 3 ton oleh Akil kepadanya untuk disampaikan ke Hambit Bintih adalah uang sebesar Rp 3 miliar. Ia lantas menyampaikan hal itu kepada Hambit.
Hambit pun langsung memerintahkan Cornelis Nalau yang merupakan tim pemenangannya di Pilkada untuk menyediakan uang tersebut. (Mut)