Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pileg dan pilpres dilaksanakan serentak pada Pemilu 2019 mendatang. Hal itu sebagaimana amar putusan MK yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.
Keputusan ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama terkait alasan MK yang terkesan mengulur-ulur. Padahal, uji materi ini disinyalir sudah diputuskan pada Maret 2013 lalu. Yusril Ihza Mahendra yang juga mengajukan uji materi serupa dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak angkat bicara.
Yusril menanggapi terkait kecurigaan adanya campur tangan dirinya kepada Ketua MK Hamdan Zoelva yang dulu pernah menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang dan Wakil Ketua Badan Kehormatan Pusat Partai Bulan Bintang itu.
"Banyak orang mencurigai saya mengapa baru sekarang ajukan uji UU Pilpres dengan sejuta purbasangka. Seolah karena kini Hamdan yang jadi Ketua MK, maka Hamdan akan bantu saya," ujar Yusril dalam surat elektroniknya, Kamis (23/1/2014).
"Mengapa tidak mencurigai Akil sebagai eks (mantan) Golkar yang menahan-nahan pembacaan putusan permohonan Effendi Ghazali hampir setahun lamanya?" sambung Yusril.
Yusril juga mempertanyakan kenapa putusan uji materi pemilu serentak tersebut baru dibacakan saat ini. "Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika pemilu 2014 sudah dekat? Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019."
"Kalau permohonan saya dengan Effendi banyak kesamaannya, mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan, agar 2 permohonan sama-sama jadi pertimbangan?" sambung pakar Hukum Tata Negara itu.
Bagi Yusril, putusan uji materi ini banyak misteri di MK. MK seolah ditekan semua parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan 2019 mendatang. "Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang-nimbangnya dengan seksama," tandas Yusril. (Rmn/Mut)
Baca juga:
Pemilu Serentak 2019, MK `Khianati` Mahfud MD?
Mahfud MD: Pemilu Serentak 2019 Sudah Diputuskan Sejak Maret 2013
Golkar: Pemilu Serentak Tingkatkan Golput
Keputusan ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama terkait alasan MK yang terkesan mengulur-ulur. Padahal, uji materi ini disinyalir sudah diputuskan pada Maret 2013 lalu. Yusril Ihza Mahendra yang juga mengajukan uji materi serupa dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak angkat bicara.
Yusril menanggapi terkait kecurigaan adanya campur tangan dirinya kepada Ketua MK Hamdan Zoelva yang dulu pernah menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang dan Wakil Ketua Badan Kehormatan Pusat Partai Bulan Bintang itu.
"Banyak orang mencurigai saya mengapa baru sekarang ajukan uji UU Pilpres dengan sejuta purbasangka. Seolah karena kini Hamdan yang jadi Ketua MK, maka Hamdan akan bantu saya," ujar Yusril dalam surat elektroniknya, Kamis (23/1/2014).
"Mengapa tidak mencurigai Akil sebagai eks (mantan) Golkar yang menahan-nahan pembacaan putusan permohonan Effendi Ghazali hampir setahun lamanya?" sambung Yusril.
Yusril juga mempertanyakan kenapa putusan uji materi pemilu serentak tersebut baru dibacakan saat ini. "Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika pemilu 2014 sudah dekat? Atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019."
"Kalau permohonan saya dengan Effendi banyak kesamaannya, mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan, agar 2 permohonan sama-sama jadi pertimbangan?" sambung pakar Hukum Tata Negara itu.
Bagi Yusril, putusan uji materi ini banyak misteri di MK. MK seolah ditekan semua parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan 2019 mendatang. "Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang-nimbangnya dengan seksama," tandas Yusril. (Rmn/Mut)
Baca juga:
Pemilu Serentak 2019, MK `Khianati` Mahfud MD?
Mahfud MD: Pemilu Serentak 2019 Sudah Diputuskan Sejak Maret 2013
Golkar: Pemilu Serentak Tingkatkan Golput