Meski Sudah Suami Istri, Seks Terpaksa Juga Disebut Pemerkosaan

Meski sudah resmi, bila si pria memaksa berhubungan seksual sementara si wanita menolak itu tetap disebut pemerkosaan

oleh Kusmiyati diperbarui 26 Jan 2014, 08:00 WIB
Pemerkosaan menurut peneliti sekaligus Ahli Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Amsterdam, Prof. Dr. Saskia E. Wieringa merupakan tindakan yang sudah diniatkan dan bukan sekadar tindakan spontan dari pelaku.

Bahkan, pemerkosaan bisa terjadi meski dilakukan oleh pasangan resmi. Saat wanita mengatakan tidak mau melakukan hubungan seksual namun si pria masih memaksa,  itu bentuk pemerkosaan.

"Walaupun hubungan sudah resmi, pria tetap memaksa melakukan hubungan seksual meski wanita menolak, itu juga bisa disebut pemerkosaan," kata Saskia dalam kuliah umum yang diadakan our voice dan pusat kajian gender dan seksualitas Universitas Indonesia di Gedung M FISIP UI, ditulis Minggu (26/1/2014).

Menurut Siska, wanita memiliki hak untuk melindungi dirinya dan harus tegas bila ingin mempertahankan diri. "Wanita perlu menjadi tegas sebagai bentuk pertahanan dirinya. Untuk itu katakan tidak dengan tegas bila merasa tersakiti," kata Siska.

Ketua Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia, Irwan Hindayana berpendapat sama. Menurutnya tindakan pemerkosaan bukanlah tindakan spontan melainkan ada niat.

"Tidak ada kasus pemerkosaan yang spontan, tindakan penyaluran hasrat itu sudah ada niat dalam pikirannya tidak terjadi begitu saja. Semua itu dilatarbelakangi adanya niat," kata Irwan.

(Mia/Abd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya