Hari Ini Vonis Gunawan Santosa Dibacakan

Sidang yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB molor karena hakim belum datang. Untuk mengamankan persidangan, dua satuan setingkat peleton dari Polres Jakut disiagakan di PN Jakut.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Jun 2004, 17:52 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus pembunuhan Direktur Utama PT Aneka Sakti Bakti (Asaba) Boedyharto Angsono dan pengawalnya Eddy Siyep dengan terdakwa Gunawan Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan mencapai babak akhir. Kamis (24/6) ini, majelis hakim akan membacakan vonis terdakwa. Untuk mengamankan persidangan, dua satuan setingkat peleton dari Kepolisian Resor Jakut disiagakan di sana.

Sidang semula dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB. Namun jadwal sidang dimundurkan karena masih menunggu kehadiran majelis hakim. Sementara terdakwa Gunawan Santosa baru tiba sekitar pukul 11.15 WIB dan langsung menuju ruang persidangan. Dia datang dengan menggunakan mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat dan dikawal ketat oleh petugas LP.

Asal tahu saja, Gunawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus ini [baca: Gunawan Santosa Dituntut Hukuman Mati]. Dia dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.(AWD/Aris Wicaksono dan Agus Prijatnoe)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya