Proses akuisisi dua operator telekomunikasi Tanah Air, PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telekom Indonesia masih terus berlanjut. Namun, jadwal rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) XL untuk meminta restu akuisisi Axis dari pemegang saham mundur dari jadwal yang telah ditentukan.
XL rencananya akan menggelar RUPSLB terkait rencana aksi korporasi yang akan dilakukannya kepada Axis pada tanggal 22 Januari lalu. Akan tetapi, perusahaan yang berkantor di kawasan Mega Kuningan itu kemudian mengeluarkan pengumuman bahwa jadwal RUPSLB diundur.
"RUPSLB diundur jadi tanggal 5 Februari. Ada dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi terkait merger dan akuisisi," kata Turina Farouk, VP Communication XL Axiata saat dihubungi tim Tekno Liputan6.com.
Lebih lanjut, Turina menyebutkan bahwa berkas yang masih perlu dilengkapi adalah izin merger dan akuisisi dari lembaga otoritas jasa keuangan (OJK). "Dokumen yang masih perlu dilengkapi itu kelengkapan persetujuan OJK masalah merger-akuisisi," tambah Turina.
Dikabarkan sebelumnya, perusahaan itu sudah mengantongi izin akuisisi dari badan koordinasi penanaman modal (BKPM). Perkawinan XL-Axis sendiri masih menunggu restu dari para pemegang saham dan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU).
Proses perkawinan XL-Axis dimulai pada bulan September lalu melalui perjanjian jua-beli bersyarat. Kedua operator selular itu akan bergabung dengan nilai akuisisi sebesar USD 865 juta atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah memberikan restu kepada 'perkawinan' XL Axiata dan Axis. Persetujuan itu diumumkan melalui surat No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 yang diterbitkan tanggal 29 November 2013. (den/dhi)
Baca juga :
KPPU Putuskan Merger XL-Axis Akhir Maret 2014
Merger XL-Axis Menguntungkan Negara
Bayar BHP Frekuensi, Siapa Yang Danai Axis?
Pinang Axis, XL Dimodali `Orangtua`
Satukan Flexi-Telkomsel, Telkom Harus Ikuti Proses Merger
Makin Dekat, `Perkawinan` XL-Axis Sudah Direstui BKPM
Restu Perkawinan XL-Axis dari Pemegang Saham Tertunda
Berkas yang masih perlu dilengkapi adalah izin merger dan akuisisi dari lembaga otoritas jasa keuangan (OJK).
diperbarui 24 Jan 2014, 14:10 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Prewedding Frans Faisal dan Indah Tri Pertiwi, Romantis Bertema Outdoor
Neta Bakal Tindak Tegas yang Sebut Perusahaannya Bangkrut
Tanda-Tanda Pria Tulus Mencintaimu dan Membawa Kebahagiaan dalam Hidup
VIDEO: Mark Zuckerberg Tunjuk Dana White, John Elkann dan Charlie Songhurst Sebagai Dewan Direksi META
Jadwal dan Live Streaming Semifinal Leg Pertama Carabao Cup 2024/2025 di Vidio
Resmi Gabung, Ini Tujuan Utama BRICS dan Manfaatnya Bagi Indonesia
Kenali Ciri-Ciri Penyakit Gula dan Waktu Tepat Konsultasi ke Dokter
Penumpang Batik Air Tolak Anaknya Dipakaikan Sabuk Pengaman, Bikin Delay 1 Jam hingga Diturunkan dari Pesawat
Jisoo BLACKPINK dan Park Jeong Min Serasi Bersanding di Konferensi Pers Drakor NEWTOPIA
200 Caption Jualan Menarik untuk Tingkatkan Penjualan Online
Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Tanggung Rp55,4 Juta
350 Kata-kata Sedih Menyentuh Hati untuk Berbagai Situasi