Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Mungkin peribahasa itu tepat bagi seorang penyelundup ini. 'Karir' YR (42) sebagai penyelundup akhirnya 'tamat' di Indonesia. Setelah 7 kali sukses menyelundupkan narkoba ke berbagai negara, YR pun 'berlabuh' juga di tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"7 Kali tersangka mengantar narkoba, yakni ke Thailand, Bangladesh, Tanzania, Kenya, India, dan berakhir di Indonesia," kata Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Perjalanan terakhir YR, yakni dari China menuju Hong Kong. Dari Hong Kong, YR menuju Indonesia dengan pesawat Garuda.
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas curiga dengan tas yang dibawa YR. Setelah diperiksa menggunakan X-Ray, petugas menemukan sabu di tas itu.
"Sabu seberat 2.180 gram yang disembunyikan di dinding tas," lanjutnya.
YR mengaku diperintah oleh WN Nigeria berinisial AZ yang menginap di sebuah hotel di Jakarta. Namun, saat dilakukan control delivery, pelaku sudah tidak ada di hotel.
"YR dibayar US$ 3.000, dan biasanya mendapat upah tambahan 6.000 sampai 8.000 yuan atau sekitar Rp 40-50 juta," tukas Sumirat.
Atas perbuatannya, YR dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Tnt/Sss)
Baca juga:
BNN Musnahkan Paket Sabu 18,5 Kg Asal China
Simpan Kokain di Bungkus Rokok, Bule Prancis Dibekuk Polisi Bali
BNN Musnahkan 3 Kg Sabu dari `Si Kembar` dan WN China
Pulang Sidang, Tahanan Rutan Cipinang Selundupkan Sabu
"7 Kali tersangka mengantar narkoba, yakni ke Thailand, Bangladesh, Tanzania, Kenya, India, dan berakhir di Indonesia," kata Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Perjalanan terakhir YR, yakni dari China menuju Hong Kong. Dari Hong Kong, YR menuju Indonesia dengan pesawat Garuda.
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas curiga dengan tas yang dibawa YR. Setelah diperiksa menggunakan X-Ray, petugas menemukan sabu di tas itu.
"Sabu seberat 2.180 gram yang disembunyikan di dinding tas," lanjutnya.
YR mengaku diperintah oleh WN Nigeria berinisial AZ yang menginap di sebuah hotel di Jakarta. Namun, saat dilakukan control delivery, pelaku sudah tidak ada di hotel.
"YR dibayar US$ 3.000, dan biasanya mendapat upah tambahan 6.000 sampai 8.000 yuan atau sekitar Rp 40-50 juta," tukas Sumirat.
Atas perbuatannya, YR dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Tnt/Sss)
Baca juga:
BNN Musnahkan Paket Sabu 18,5 Kg Asal China
Simpan Kokain di Bungkus Rokok, Bule Prancis Dibekuk Polisi Bali
BNN Musnahkan 3 Kg Sabu dari `Si Kembar` dan WN China
Pulang Sidang, Tahanan Rutan Cipinang Selundupkan Sabu