Punya Asuransi Banjir & Musibah Lain, Ini Batas Tarif Preminya

Penetapan tarif premi referensi dibuat agar penentuan biaya yang harus dibayar nasabah tak selalu ditetapkan melalui skema mekanisme pasar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Jan 2014, 19:47 WIB
Ketatnya persaingan perusahaan asuransi akhirnya membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan. Guna menghindari munculnya persoalan di masa mendatang, OJK memutuskan mengeluarkan ketentuan yang mengatur pengenaan tarif premi akibat musibah alam.

Ketentuan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani dalam keterangan pers Tarif Baru Asuransi Banjir dan Lainnya di kantor AAUI, Jakarta, Jumat (24/1/2014). menegaskan, ketentuan penetapan tarif premi batas atas dan bawah ini tak berlaku untuk asuransi gempa bumi. Tarif premi baru ini akan mulai berlaku pada tahun ini.

Firdaus menjelaskan penetapan tarif premi batas atas dikeluarkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan. Sedangkan tarif batas bawah dimaksudkan mencegah tarif premi yang tidak memadai yang dapat menyebabkan perusahaan asuransi tak mampu membayar kewajiban saat terjadi klaim.

Dalam penjelasannya, penetapan tarif referensi untuk kendaraan bermotor akan dilakukan berdasarkan wilayah kerja. OJK menetapkan tiga wilayah masing-masing wilayah 1 meliputi Sumatera dan kepulauan sekitarnya, wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) dan wilayah 3 (selain wilayah 1 dan 2).

Sementara untuk pengaturan tarif asuransi properti, perusahaan mengacu pada 120 kode okupansi bangunan dengan jaminan standar berupa Flexas (kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat dan asap). Untuk tambahan risiko lain yang tidak diatur dalam ketentuan baru OJK ini, perusahaan asuransi harus mengenakan premi tambahan berdasar kebijakannya masing-masing.

Untuk asuransi banjir, pengaturan tarif risiko banjir dibedakan berdasarkan dua wilayah yakni wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan wilayah di luar DKI, Banten dan Jawa Barat. "Serta 4 zona yang dibedakan berdasarkan tingkat ketinggian banjir yang pernah terjadi," ujar Firdaus.

Terakhir, terkait pengaturan tarif asuransi gempa bumi, OJK tetap memberlakukan ketentuan sebelumnya di mana pengaturan didasarkan atas lima zona daerah potensi gempa.

"Tarif premi memang ada kelas-kelasnya, misalnya saja tarif asuransi harta benda dilihat dari konstruksi bangunannya, jenisnya. Karena tentu tarif premi berbeda antara apartemen dengan rumah tinggal, contohnya tarif harta benda rumah tinggal turun sekitar 20%-30% dari rate sebelumnya," ucap Firdaus.

Ditambahkannya, otoritas perlu mengatur tarif premi referensi agar penentuan biaya yang harus dibayarkan nasabah tak selalu ditetapkan melalui skema mekanisme pasar.

"Tarif premi baru referensi ini akan mulai berlaku pada 2014, termasuk asuransi harta benda mulai 1 Februari 2014," tegasnya.

berikut adalah salah satu tarif premi banjir yang diatur dalam surat edaran ini menjamin Lini Usaha Asuransi Harta Benda, meliputi :

1) Wilayah Jakarta, Banten dan jabar

Zona 1 (Low)

Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir ≤ 30 cm

Tarif: 0,050% sampai dengan 0,055%

Zona 2 (Moderate)

Daerah pernah mengalami banjir, ketinggian genangan air 60 cm

Tarif : Zona 1 + Faktor Loading (Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter Perusahaan Asuransi Umum)

Zona III (High)

Daerah pernah mengalami banjir, ketinggian genangan air 60 cm< ketinggian genangan air ≤ 100 cm

Tarif : Zona 1 + Faktor Loading (Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter Perusahaan Asuransi Umum)

Zona IV (Very High)

Daerah yang pernah mengalami banjir, ketinggian genangan banjir> 100 cm

Tarif : Zona 1 + Faktor Loading (Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter Perusahaan Asuransi Umum)

2) Luar Jakarta, Banten, Jabar

Zona 1 (Low)

Daerah dimana properti yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah mengalami banjir dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun terakhir

Tarif: 0,045% sampai dengan 0,050%

Zona 2 (Moderate)

Daerah dimana properti yang akan diasuransikan, pernah mengalami banjir dalam 6 tahun terakhir

Tarif : 0,050% sampai dengan 0,055%

Zona III (High)

Daerah dimana properti yang akan diasuransikan, pernah mengalami banjir dalam 3 tahun terakhir

Tarif: Tarif Zona 2 + Faktor Loading (Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter Perusahaan Asuransi Umum)

Zona IV (Very High)

Daerah dimana properti yang akan diasuransikan, pernah mengalami banjir dalam 1 tahun terakhir

Tarif Zona 2 + Faktor Loading

Tarif Premi Jaminan Banjir Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor

1) Wilayah I Sumatera dan Kepulauannya

Tarif Comprehensive 0,075% sampai dengan 0,1%
Tarif total loss 0,05% sampai dengan 0,075%

2) Wilayah 2: Jakarta, Banten dan Jabar

Tarif Comprehensive 0,10% sampai dengan 0,125%
Tarif total loss 0,075% sampai dengan 0,1%

3) Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2

Tarif Comprehensive 0,075% sampai dengan 0,1%.
Tarif total loss 0,05% sampai dengan 0,075%
(Fik/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya