Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR telah menyepakati untuk mencabut subsidi listrik untuk industri golongan I3 dan I4. Kenaikan ini rencananya dilakukan secara bertahap mulai Mei hingga Desember 2014. Namun hal ini dinilai masih memberatkan para pengusaha dan pelaku industri khususnya sektor manufaktur.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sofjan Wanandi mengatakan tahapan kenaikan tarif listrik ini seharusnya bukan hanya 8 bulan tetapi paling tidak selama 2 tahun.
"Ini yang saya keluhkan, naiknya bertahap mulai Mei sampai Desember. Harusnya bertahap paling tidak 2 tahun, sehingga pengusaha bisa hitung biaya ke depan," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).
Dia juga mengeluhkan kenaikan tarif listrik untuk industri golongan I4 yang dinilai sangat besar mencapai 64,7% dalam waktu kurang dari 1 tahun. "Bertahapnya misal tahun ini 25%, yang untuk Tbk naik 15% misalnya. Karena pengaruh ke biaya mencapai 15-20%, jadi harus naikan segitu, malah harus naik sampai 40%," lanjutnya.
Menurut dia, dampak yang lebih luas lagi dari kenaikan tarif listrik ini akan berimbas pada neraca perdagangan yang semakin tertekan. Hal ini karena kenaikan listrik akan memicu kenaikan harga produk didalam negeri sehingga membuat konsumen lebih memilih barang impor dengan harga yang lebih murah.
"Defisit neraca perdagangan makin banyak karena kita impor terus, apalagi sudah ada perdagangan bebas dengan China. Kita tidak bisa bersaing karena produk luar lebih murah," katanya.
Selain itu, kenaikan tersebut dinilai merusak iklim investasi di Indonesia sehingga membuat perusahaan-perusahaan memilih hengkang dan perusahaan yang yang hendak berinvestasi menjadi enggan menanamkan modalnya di Indonesia.
"Tidak ada yang mau ekspansi dan ada yang mau tutup, sekitar empat perusahaan seperti petrokimia, baja, semen. Lalu yang sudah go publik naik dan perusahaan yang sama jenisnya tapi tidak go publik tidak dikenakan. Jadi mereka diuntungkan 38% tidak naik, nanti mereka tidak ada yang mau go public, ini merusak iklim investasi," tandasnya. (Dny/Ndw)
Pengusaha Keberatan Tarif Listrik Naik Bertahap 8 Bulan
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan tahapan kenaikan tarif listrik ini seharusnya bukan hanya 8 bulan.
diperbarui 24 Jan 2014, 21:16 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menjaga Kesehatan Lambung: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
Puncak Libur Nataru, Ribuan Penumpang Tiba di Stasiun Cirebon
Samator Indo Gas Cetak Laba Bersih Rp 85,8 Miliar per Kuartal III 2024
Tips Menjaga Kesehatan Tulang: Panduan Lengkap untuk Tulang Kuat dan Sehat
Prabowo Diminta Bentuk Badan Khusus Sawit, Apa Tujuannya?
Kisah Mbah Malik Purwokerto yang Berdzikir selama 3 Tahun Tanpa Henti, Karomah wali
Istri Wapres Resmikan Ruang Bersama Indonesia saat Hari Ibu, Ruang Bagi Anak dalam Berkreativitas
Solusi Cerdas untuk Temukan Aktivitas yang Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Tips Menjawab Kelebihan dan Kekurangan Diri Saat Interview Kerja, Mudah
Gibran Hadiri Acara Natal di GKI Wahid Hasyim, Bicara Peran Anak Muda
PAN soal Sikap PDIP Tolak PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Tips Menjernihkan Minyak Goreng Bekas dengan Mudah dan Efektif