Pencucian Uang Wawan Ditemukan, KPK: Asetnya di Atas 100 Item

KPK menemukan lebih dari 100 aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Aset itu diduga dari tindak pencucian uang hasil korupsi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jan 2014, 19:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lebih dari 100 aset milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Aset-aset itu diduga merupakan tindak pencucian uang yang dilakukan Wawan dari hasil korupsi.

"Item asetnya di atas 100 item. Ini bukan disita. Tapi itu dari hasil tracing (penelusuran), kita menduga asetnya di atas 100 item," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Johan menjelaskan, aset-aset hasil tracing itu berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak. Namun demikian, Johan mengaku belum mengetahui apa-apa saja rincian aset tersebut. "Belum tahu. Nilainya berapa juga belum tahu," kata Johan.

Lebih jauh Johan mengungkapkan, dalam penelusuran itu penyidik menemukan aset-aset Wawan yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. "Setelah penelusuran ditemukan ada yang di Provinsi Bali, Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta," kata Johan.

Penelusuran aset-aset Wawan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013 dan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.

Wawan dalam 2 kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kakak kandungnya Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten.

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten, Wawan dan Atut disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Pemkot Tangsel, Wawan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan pasal-pasal itu, Atut dan Wawan diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Baik Wawan maupun Atut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya diduga memberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. (Ado/Sss)

Baca juga:
Ratu Tatu: Penahanan Ratu Atut Bak Kepompong Jadi Kupu-kupu
KPK Buru Aset Adik Atut yang Diduga Hasil Pencucian Uang
Kasus Pencucian Uang, Bos Perusahaan Adik Atut Diperiksa KPK
Ratu Atut Teken Dokumen Penting, Banten Tak Jadi Kolaps
Ratu Tatu: Penahanan Ratu Atut Bak Kepompong Jadi Kupu-kupu


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya