Bila Perusahaan Tetap Tercatat di Bursa, Ini Persyaratannya

Emiten harus memiliki batasan minimal jumlah saham sekitar 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor bila ingin tetap tercatat di bursa.

oleh Agustina Melani diperbarui 26 Jan 2014, 13:30 WIB
Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan perusahaan tercatat (emiten) untuk memiliki jumlah saham paling sedikit 50 juta saham atau kurang 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor (free float) yang dimiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.

Selain itu, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek.

Kepala Riset PT OSO Securities, Supriyadi mengatakan, ketentuan itu seharusnya dapat menguntungkan emiten, untuk dapat menambah sahamnya ke publik. Selain itu, bila emiten dapat melepas saham ke publik sekitar 40% akan mendapatkan insentif pengurangan pajak.

"Ketentuan free float itu untuk meningkatkan likuiditas saham kalau memang ada batasan minimalnya maka emiten dapat keuntungan. Kalau emiten itu melepas minimal 40 persen saham ke publik mereka dapat potongan pajak lima persen," tutur Supriyadi seperti ditulis, Minggu (26/1/2014).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Airlangga Hartato menuturkan, pihaknya mendukung minimal free float sekitar 7,5% saham agar terjadi likuiditas di pasar. Berdasarkan kajian AEI, kisaran free float antara 7,5%-15%. Manajemen BEI mendorong para emiten agar dapat memenuhi ketentuan minimal saham publik sekitar 7,5% dalam waktu dua tahun.

"Batasan dua tahun juga harmonis dengan aturan buy back saham," ujar Airlangga.

Ketentuan batasan minimal saham di publik disebutkan dalam revisi peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI No.Kep-00001/BEI 01-2014.

Perubahan aturan tersebut telah terbit pada 20 Januari 2014, dan akan mulai berlaku 30 Januari 2014. Keputusan perubahan aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI 01-2014.

Selain itu, emiten juga wajib memiliki komisaris independen dengan ketentuan masa jabatan paling banyak dua periode berturut-turut. Selanjutnya perseroan juga wajib memiliki direktur independen, komite audit dan perusahaan tercatat.

Emiten juga wajib membayar biaya pencatatan tahunan saham sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini perusahaan tercatat yang bersangkutan dengan ketentuan paling kurang Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Selanjutnya, biaya pencatatan saham untuk kelipatan nilai kapitalisasi saham yang kurang dari Rp 1 miliar dibulatkan menjadi Rp 1 miliar. (Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya