Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karen diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karyo, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karen tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB. "Yang bersangkutan datang jam 8 pagi. Dia diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karyo)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2014).
Kuasa hukum Karen, Rudi Alfonso, mengatakan kliennya selama menjabat Dirut Pertamina ternyata sering mendapat ancaman pemecatan. Ancaman itu didapat karena Karen kerap menolak memberikan apapun kepada siapapun. Termasuk ke anggota DPR.
"Saya pastikan tidak ada pemberian (THR). Ibu ini sudah sering diancam untuk dipecat, karena dia tidak pernah melayani permintaan itu," kata Rudi Alfonso di Gedung KPK.
Karen dikabarkan pernah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota Komisi VII DPR RI. Meski sebenarnya, kata Rudi Alfonso, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini telah mengakui jika Karen menolaknya.
Menurut Rudi Alfonso, kabar tersebut tidak didasarkan bukti dan fakta. "(Kabar) itu sama sekali tidak benar. Saya jamin. Tidak ada pemberian dari Pertamina ke DPR," kata Rudi Alfonso.
Penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ESDM merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Sebagai Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo diduga menerima aliran dana sebesar US$ 200 ribu dari Rudi.
Dalam kasus dugaan suap di Kementerian ESDM, KPK telah menggeledah sejumlah ruang kerja anggota Komisi VII DPR, di antaranya ruang Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, dan Zainuddin Amali. Para wakil rakyat itu diduga ikut menerima sejumlah uang terkait kasus ini. (Mvi/Yus)
Baca juga:
Gugup, Politisi Golkar Bilang Tak Terima THR Rudi Rubiandini
Kasus Suap, 2 Pegawai ESDM Diperiksa KPK
Bersedia Sumpah Pocong? Sutan Bhatoegana: Ada-ada Saja
Karen tiba di Gedung KPK sekitar pukul 08.00 WIB. "Yang bersangkutan datang jam 8 pagi. Dia diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karyo)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2014).
Kuasa hukum Karen, Rudi Alfonso, mengatakan kliennya selama menjabat Dirut Pertamina ternyata sering mendapat ancaman pemecatan. Ancaman itu didapat karena Karen kerap menolak memberikan apapun kepada siapapun. Termasuk ke anggota DPR.
"Saya pastikan tidak ada pemberian (THR). Ibu ini sudah sering diancam untuk dipecat, karena dia tidak pernah melayani permintaan itu," kata Rudi Alfonso di Gedung KPK.
Karen dikabarkan pernah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota Komisi VII DPR RI. Meski sebenarnya, kata Rudi Alfonso, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini telah mengakui jika Karen menolaknya.
Menurut Rudi Alfonso, kabar tersebut tidak didasarkan bukti dan fakta. "(Kabar) itu sama sekali tidak benar. Saya jamin. Tidak ada pemberian dari Pertamina ke DPR," kata Rudi Alfonso.
Penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ESDM merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Sebagai Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karyo diduga menerima aliran dana sebesar US$ 200 ribu dari Rudi.
Dalam kasus dugaan suap di Kementerian ESDM, KPK telah menggeledah sejumlah ruang kerja anggota Komisi VII DPR, di antaranya ruang Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, dan Zainuddin Amali. Para wakil rakyat itu diduga ikut menerima sejumlah uang terkait kasus ini. (Mvi/Yus)
Baca juga:
Gugup, Politisi Golkar Bilang Tak Terima THR Rudi Rubiandini
Kasus Suap, 2 Pegawai ESDM Diperiksa KPK
Bersedia Sumpah Pocong? Sutan Bhatoegana: Ada-ada Saja