Ketua Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan yang juga kuasa hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan mengungkapkan latar belakang membela Rizal yang disomasi Presiden SBY melalui pengacaranya Palmer Situmorang.
Somasi tersebut terkait tudingan Rizal kepada SBY bahwa ada gratifikasi kepada Wakil Presiden Boediono atas dana talangan Bank Century.
"Sebagai advokat, kami prihatin dengan adanya somasi ini. Lonceng kematian demokrasi dan kebebasan berpendapat sudah berbunyi," kata Otto di Gedung Juang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Otto menambahkan, jika seseorang yang menyuarakan pendapat disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia, hal itu ancaman bagi demokrasi di Indonesia.
"Kita harus cegah lonceng kematian yang telah berbunyi itu, agar tidak terus-terusan berbunyi," ujarnya.
Otto menyatakan, sebanyak 200 pengacara sudah konfirmasi bergabung dalam Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan. Menurutnya, tim itu akan mengawal demokrasi dan pengawal kebebasan berpendapat.
"Adanya somasi itu akan menjadi persoalan sangat besar. Karena Pak Rizal Ramli hanya mengemukakan pendapatnya sebagai warga negara namun disomasi," tandas Otto. (Ali/Yus)
Baca juga:
Somasi tersebut terkait tudingan Rizal kepada SBY bahwa ada gratifikasi kepada Wakil Presiden Boediono atas dana talangan Bank Century.
"Sebagai advokat, kami prihatin dengan adanya somasi ini. Lonceng kematian demokrasi dan kebebasan berpendapat sudah berbunyi," kata Otto di Gedung Juang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2014).
Otto menambahkan, jika seseorang yang menyuarakan pendapat disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia, hal itu ancaman bagi demokrasi di Indonesia.
"Kita harus cegah lonceng kematian yang telah berbunyi itu, agar tidak terus-terusan berbunyi," ujarnya.
Otto menyatakan, sebanyak 200 pengacara sudah konfirmasi bergabung dalam Tim Hukum Pengawal Demokrasi dan Kebebasan. Menurutnya, tim itu akan mengawal demokrasi dan pengawal kebebasan berpendapat.
"Adanya somasi itu akan menjadi persoalan sangat besar. Karena Pak Rizal Ramli hanya mengemukakan pendapatnya sebagai warga negara namun disomasi," tandas Otto. (Ali/Yus)
Baca juga:
Pengacara Rizal Ramli: SBY Presiden Pertama yang Somasi Warganya
200 Pengacara Rizal Ramli Siap Hadapi Somasi Kuasa Hukum SBY
Rizal Ramli Mengaku Hampir Dipenjara SBY 2 Kali
Advertisement