Dana Saksi Pemilu Ditilep, Ketua Komisi II Siap Copot Jabatan

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menyatakan, dana untuk saksi politik tak bisa dicurangi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 27 Jan 2014, 16:16 WIB
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menyatakan, dana untuk saksi politik tak bisa dicurangi. Selain itu, dengan adanya saksi politik di tempat pemungutan suara (TPS) dapat menjamin terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan bersih.

"Pencairan keuangan, nggak Rp 54,5 miliar didrop ke partai politik. Ini uang untuk petugas KPPS, ini uang penyelenggaraan pemilu untuk saksi. Jadi bukan untuk partai politik. Pencairannya pun setelah laksanakan tugas di TPS, by name, by TPS. Mau dicurangi gimana?" kata Agun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Agum juga menyayangkan, dana untuk saksi dibawa ke ranah politik. Ia menekankan, uang untuk para saksi tak beda dengan uang untuk surat suara, dan logistik Pemilu lainnya.

"Opini terbangun uang untuk parpol. Uang itu uang penyelenggaraan pemilu, sama seperti surat suara, tapi ini untuk saksi. Bukan digelontorkan ke parpol," jelas Agun.

Politisi Golkar itu mengakui sempat ada penolakan dari Bawaslu sebagai pemegang uang untuk membiayai saksi politik. Namun, setelah dijelaskan, pengawas pemilu itu pun mau.

"Memang ada penolakan, tapi setelah dijelaskan, mereka memahami. Tak mungkin uang itu ditaruh di DPR, atau di pemerintah. Uang mungkin di Bawaslu. Jadi teknis administrasi ini jangan dibawa ke politik," tegasnya. "Konsekuensi penyelenggaraan Pemilu memang dibebankan pada APBN."

Agun siap mempertaruhkan jabatannya sebagai Ketua Komisi II DPR, dengan adanya saksi politik dapat menciptakan pemilu jujur, bersih, dan adil.

"Saya optimis, saya pertaruhkan jabatan saya untuk pemilu jurdil ini. Keberadaan saksi itu memastikan tak ada praktik kecurangan," tandas Agun. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Dana Cair Rp 1 Triliun, Polri Petakan Kerawanan Pemilu
Jero Wacik: Demokrat Tak Punya Uang Bayar Saksi Politik
LSM Fitra: Saksi Pemilu Dibayar APBN, Akal-akalan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya