DPR mengembalikan Surat Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Gede Pasek Suardika ke Partai Demokrat karena tak memenuhi legalitas. Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan melihat pengembalian surat bukan masalah besar.
"Itu sudah selesai, itu hanya masalah AD/ART. Nggak usah dibesar-besarkan," kata Mangindaan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Menurut Menteri Perhubungan itu, Ketua Umum Partai Demokrat SBY tak perlu membubuhkan tanda tangannya di atas surat PAW Pasek. Bila surat yang saat ini ditolak karena diteken Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan, dengan komunikasi surat itu bisa diterima.
"Kalau menurut saya tidak perlu (SBY tandatangan). Yang penting dikomunikasikan dengan Pak Marzuki. Pak Marzuki kan mungkin belum lihat itu, atau perlu komunikasi. Sudah ada komunikasi kok," terang Mangindaan.
"Itu tinggal konfirmasi antara Pak Marzuki dan Pak Syarif. Jangan dipertentangkan, nggak ada masalah. Itu mereka berdua yang tentukan. Kan masalahnya kan yang teken ketua harian. Jadi antara ketua harian dan Pak Marzuki. Itu saja."
Gede Pasek Suardika menuturkan, dalam peraturannya, Surat Pemberhentian dan PAW itu seharusnya ditandatangani ketua umum partai, SBY.
Namun dalam surat yang diterimanya, hanya ada tandatangan Ketua Harian Syarif Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. "UU yang mewajibkan tanda tangan harus ketua umum, bukan orang lain. Itu baru formalitasnya," ucap Pasek. (Mut/Ism)
"Itu sudah selesai, itu hanya masalah AD/ART. Nggak usah dibesar-besarkan," kata Mangindaan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Menurut Menteri Perhubungan itu, Ketua Umum Partai Demokrat SBY tak perlu membubuhkan tanda tangannya di atas surat PAW Pasek. Bila surat yang saat ini ditolak karena diteken Ketua Harian Partai Demokrat Syarif Hasan, dengan komunikasi surat itu bisa diterima.
"Kalau menurut saya tidak perlu (SBY tandatangan). Yang penting dikomunikasikan dengan Pak Marzuki. Pak Marzuki kan mungkin belum lihat itu, atau perlu komunikasi. Sudah ada komunikasi kok," terang Mangindaan.
"Itu tinggal konfirmasi antara Pak Marzuki dan Pak Syarif. Jangan dipertentangkan, nggak ada masalah. Itu mereka berdua yang tentukan. Kan masalahnya kan yang teken ketua harian. Jadi antara ketua harian dan Pak Marzuki. Itu saja."
Gede Pasek Suardika menuturkan, dalam peraturannya, Surat Pemberhentian dan PAW itu seharusnya ditandatangani ketua umum partai, SBY.
Namun dalam surat yang diterimanya, hanya ada tandatangan Ketua Harian Syarif Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas. "UU yang mewajibkan tanda tangan harus ketua umum, bukan orang lain. Itu baru formalitasnya," ucap Pasek. (Mut/Ism)