PDIP Tolak Alokasi Dana Saksi untuk Parpol dari APBN

Penolakan yang dilakukan oleh PDIP itu untuk mengedepankan kemandirian parpol dalam menghadapi pesta demokrasi 2014.

oleh Riski Adam diperbarui 28 Jan 2014, 06:30 WIB
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menolak keras pengalokasian dana saksi untuk partai politik (parpol) sebesar Rp 700 miliar yang dikeluarkan oleh negara dan berasal dari Anggaran Belanja Pendapatan Negara (APBN).

"PDI Perjuangan sebagaimana hasil rapat DPP setelah mengidentifiksi masalah dan mempertimbangkan degan berbagai aspek prinsipnya 'menolak' hal ini," kata Sekjend PDIP Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa, (28/1/2014).

Tjahjo menjelaskan, penolakan yang dilakukan oleh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu untuk mengedepankan kemandirian parpol dalam menghadapi pesta demokrasi. Terlebih, hingga saat ini belum ada peraturan yang jelas terkait pendistribusian dana tersebut kepada para saksi serta terkait pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana saksi tersebut.

"Setidaknya terkait kemandirian parpol dan pertanggung jawabannya bagaimana? Yang menyerahkan dana ke saksi siapa?," tuturnya.

Lebih lanjut,  Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, pemberian dana saksi hingga miliaran rupiah kepada setiap partai politik peserta pemilu 2014 itu sama halnya seperti degan bantuan tunai dari pemerintah seperti dana BOS, dana BLSM/BLT dan lain sebagainya.
 
"Terkait Bawaslu akan mempersiapkan saksi dari relawan, juga harus diklarifikasi.  Relawan rekruitrmennya dari mana? Siapa? Kalau mahasiswa misalnya tidak masalah, tapi misalnya kalau oknum PNS atau oknum aparat misalnya, maka akan mempengaruhi demokrasi di tingkat TPS. Jangan sampai faktor X  jadi penyebab demokratisasi terhalang dalam Pileg dan Pilpres," pungkas Tjahjo.

Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menyetujui pengawas pemilu (saksi) dari perwakilan partai yang dibiayai negara. Bahkan, anggaran RP 700 miliar tengah dipersiapkan untuk membayar 12 perwakilan saksi dari masing-masing partai politik.

Selain itu, Bawaslu juga direncanakan akan menerima dana sebesar Rp 800 miliar yang diperuntukkan bagi mitra pengawas pemilu lapangan (PPL) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun hingga kini, kebijakan kontroversial tersebut terus mendapat penolakan dari berbagai pihak. (Adm)

Baca juga:
Bawaslu Bantah Usulkan Dana Saksi Pemilu untuk Parpol
Dana Saksi Pemilu Ditilep, Ketua Komisi II Siap Copot Jabatan
Dana Cair Rp 1 Triliun, Polri Petakan Kerawanan Pemilu
Jero Wacik: Demokrat Tak Punya Uang Bayar Saksi Politik
LSM Fitra: Saksi Pemilu Dibayar APBN, Akal-akalan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya