Gede Pasek Batal Gugat Ibas

Gede Pasek menahan gugatan kepada Syarief Hasan dan Edhie Baskoro setelah surat pemecatan dirinya dikembalikan DPR ke Demokrat.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 28 Jan 2014, 12:51 WIB
Politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika mengurungkan niatnya menggugat Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Alasannya, surat pemecatan dirinya telah dikembalikan DPR ke DPP Partai Demokrat.

"Jadi, kemarin sudah saya sampaikan bahwa surat itu dikembalikan karena tidak memenuhi formalitas surat. Kemarin batal kita ajukan gugatan, sekarang menunggu perkembangannya," ujar Pasek di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Pasek menambahkan, bila surat pemecatan dirinya sesuai mekanisme, dirinya akan legowo atau menerima. Namun sebaliknya, jika ada kesalahan mekanisme, mantan Ketua DPP Partai Demokrat bidang komunikasi itu akan kembali melayangkan somasi.

"Posisi kami mengkaji dan menunggu. Kita menginginkan, kalau ada putusan atau hukuman harus ada mekanisme yang benar," tegasnya.

Menurut Pasek, ada 2 alasan yang menjadi dasarnya melakukan somasi. Pertama, terkait aspek formalitas surat pemecatan. Surat tertanggal 13 Januari 2013 itu ditandatangani oleh Syarief dan Ibas.

Surat itu, kata mantan Ketua Komisi III tersebut, seharusnya tidak diterima oleh pimpinan DPR. Pimpinan DPR sebaiknya mengembalikan surat tersebut kepada Partai Demokrat karena tidak sesuai dengan syarat.

Pelanggaran kedua, Pasek menyebut Partai Demokrat memecatnya tanpa melakukan mekanisme yang ada di internal partai, seperti harus melalui Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan. Komisi Pengawas bertugas menginvestigasi dan menyampaikan hasilnya ke Dewan Kehormatan. Setelah itu, Dewan Kehormatan menyampaikan lagi ke DPP. (Ado/Ism)

Baca juga:
Datang ke Paripurna DPR, Gede Pasek Kepalkan Tangan
Pasek: Syarif Hasan Kurang Cakap Pimpin Demokrat
Demokrat Pastikan SBY Teken Surat Pemecatan Pasek
Somasi Syarief Hasan dan Ibas, Pasek: Lagi Tren

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya