Tak terima saat ingin dijebloskan ke penjara oleh jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung malam tadi, tersangka korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan, Mohammad Bahalwan, mengacungkan senjata api. Belawan mengaku senjata itu miliknya.
"Punya saya lah, emang kenapa?" cetus Bahalwan saat hendak diperiksa di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Direktur operasional PT Mapna Indonesia itu menyatakan, senjata yang diacungkannya semalam telah mempunyai izin. "Ya ada lah (izinnya)," ujarnya sembari masuk ke ruang jaksa penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Bahalwan merupakan tersangka ke 6 yang masuk dalam pusaran kasus proyek Gas Turbine 2.2 dan 2.1. Sebelumnya jaksa telah menahan 5 orang tersangka dari pihak PLN dan PLTGU Belawan.
Mohammad Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan malam tadi sekitar pukul 22.30 wib, setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Atas kasus tersebut negara rugi Rp 25 miliar. (Ndy/Ism)
Baca juga:
Tersangka Korupsi Turbin Belawan yang Ditahan Jadi 5 Orang
"Punya saya lah, emang kenapa?" cetus Bahalwan saat hendak diperiksa di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Direktur operasional PT Mapna Indonesia itu menyatakan, senjata yang diacungkannya semalam telah mempunyai izin. "Ya ada lah (izinnya)," ujarnya sembari masuk ke ruang jaksa penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Bahalwan merupakan tersangka ke 6 yang masuk dalam pusaran kasus proyek Gas Turbine 2.2 dan 2.1. Sebelumnya jaksa telah menahan 5 orang tersangka dari pihak PLN dan PLTGU Belawan.
Mohammad Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan malam tadi sekitar pukul 22.30 wib, setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Atas kasus tersebut negara rugi Rp 25 miliar. (Ndy/Ism)
Baca juga:
Tersangka Korupsi Turbin Acungkan Pistol Saat Ditahan Kejaksaan
Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Turbin Rp 25 M
Advertisement