Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti perusahaan asuransi untuk tidak lagi memberikan komisi atau diskon yang tinggi kepada agen atau broker agar mau memasarkan produk mereka.
Pemberian komisi yang tinggi ini dinilai semakin menggerus biaya premi sehingga menyebabkan terhambatnya pembayaran klaim asuransi.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan perusahaan yang memberikan diskon tinggi ini bisa terkena sangsi.
"Perusahaan asuransi dapat kena sangsi bila memberi diskon tinggi," ujarnya pada acara Pertemuan Anggota dan Apresiasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Dia menjelaskan, masalah pembatasan pemberian komisi atau diskon kepada pihak lain seperti broker untuk asuransi properti akan dibatasi sebesar 15% dan untuk kendaraan bermotor maksimum diskon yang diberikan 25%.
"Itu yang kita keluarkan. Jadi tolong kepada anggota APPI jangan lebih dari angka itu. Karena kemana pun perusahaan asuransi sama, hanya akan memberi 25%," lanjut dia.
Dia memaparkan, pemberian komisi pada industri asuransi saat ini ada yang nilainya sangat besar hingga 40%-50%. "Itu besar sekali, sementara premi-nya murah. Nanti kalau minta klaim dananya nggak cukup," tutur dia.
Selain itu, OJK juga akan melarang perusahaan-perusahaan asuransi ini memberikan iming-iming bonus untuk mendapatkan nasabah. Hal ini dianggap akan membuat persaingan industri asuransi menjadi tidak sehat.
"Jangan memberikan iming-iming seperti itu, bersaing boleh tapi jangan dengan seperti ini. Ini situasi nggak sehat, harus didisiplinkan, kompetisi boleh tapi dalam pelayanan bukan iming-iming hadiah," tandas Firdaus. (Dny/Nrm)
Pemberian komisi yang tinggi ini dinilai semakin menggerus biaya premi sehingga menyebabkan terhambatnya pembayaran klaim asuransi.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan perusahaan yang memberikan diskon tinggi ini bisa terkena sangsi.
"Perusahaan asuransi dapat kena sangsi bila memberi diskon tinggi," ujarnya pada acara Pertemuan Anggota dan Apresiasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Dia menjelaskan, masalah pembatasan pemberian komisi atau diskon kepada pihak lain seperti broker untuk asuransi properti akan dibatasi sebesar 15% dan untuk kendaraan bermotor maksimum diskon yang diberikan 25%.
"Itu yang kita keluarkan. Jadi tolong kepada anggota APPI jangan lebih dari angka itu. Karena kemana pun perusahaan asuransi sama, hanya akan memberi 25%," lanjut dia.
Dia memaparkan, pemberian komisi pada industri asuransi saat ini ada yang nilainya sangat besar hingga 40%-50%. "Itu besar sekali, sementara premi-nya murah. Nanti kalau minta klaim dananya nggak cukup," tutur dia.
Selain itu, OJK juga akan melarang perusahaan-perusahaan asuransi ini memberikan iming-iming bonus untuk mendapatkan nasabah. Hal ini dianggap akan membuat persaingan industri asuransi menjadi tidak sehat.
"Jangan memberikan iming-iming seperti itu, bersaing boleh tapi jangan dengan seperti ini. Ini situasi nggak sehat, harus didisiplinkan, kompetisi boleh tapi dalam pelayanan bukan iming-iming hadiah," tandas Firdaus. (Dny/Nrm)