Bank Mutiara Susah Dijual karena Kemahalan

Investor pembeli Bank Mutiara akan berpikir panjang jika harus berhadapan dengan risiko ekonomi, hukum, dan politik saat pembeliannya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 28 Jan 2014, 16:53 WIB
Bank Mutiara yang dulu dikenal sebagai Bank Century dinilai sulit dijual. Investor dinilai akan berpikir panjang jika harus berhadapan dengan risiko ekonomi, hukum, dan politik saat membeli Bank Mutiara.

Belum lagi adanya dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun menjadi perhitungan harga. "Bank Mutiara susah dijual karena nilainya kalau Rp 6,5 triliun setara bailout tak mudah dibeli investor. Value terlalu tinggi," ujar Mantan Anggota Timwas Century Maruarar Sirait di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Terkait risiko hukum, anak dari Sabam Sirait ini mengatakan masalah Century merupakan masalah hukum besar di Indonesia. Prosesnya saja saat ini masih berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kepastian hukum masih jauh," tutur dia.

Sementara perihal risiko politik, Maruarar mengatakan, hal ini sudah terlihat dari 2 kali audit yang dilakukan BPK. "Investor lihat sampai di audit BPK 2 kali, audit forensik dan audit investigasi. Jadi itu kesulitannya," ungkap politisi PDIP.

Bank Mutiara memang hingga saat ini gagal dijual. Berdasarkan siaran pers LPS yang dirilis pada 28 Agustus 2013, dalam penjualan terakhir, 6 investor sempat menyatakan minat, namun dalam perjalanannya semua kandidat berguguran.

Sementara, berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU 24 Tahun 2004 tentang LPS yang diperbarui dengan UU 7 Tahun 2009, LPS hanya punya waktu tiga tahun untuk melego bank yang pernah "diselamatkan" penyertaan modal LPS sebagai dana talangan.

Bila tenggat waktu tiga tahun terlampaui, LPS punya kesempatan memperpanjang waktu penawaran saham Bank Mutiara. Perpanjangan tenggat sebanyak-banyaknya adalah dua kali, dengan masing-masing bertenggat waktu satu tahun.

Jika pada masa perpanjangan harga optimal senilai minimal dana talangan tak juga bisa diwujudkan, maka merujuk ketentuan Ayat 5 Pasal 42 UU LPS, saham Bank Mutiara tak lagi diharuskan dijual senilai minimal dana talangan yang pernah mereka dapatkan. (Nrm)

Baca juga:

Bank Mutiara Siap Dijual Lagi Usai Disuntik Rp 1,2 Triliun


Rapor Keuangan Bank Mutiara Jeblok, Ini Pesan Gubernur BI

Agar Kasus Bank Mutiara Tak Terulang, Ini Strategi OJK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya