Izin Dipermudah, 2.000 Kapal Pesiar Mewah Serbu Indonesia

Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi pemilik kapal wisata asing untuk masuk perairan Indonesia melalui CAIT.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Jan 2014, 18:35 WIB
Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi pemilik kapal wisata asing untuk masuk perairan Indonesia melalui izin Clearence and Approval for Indonesia Territory (CAIT) yang bisa diurus melalui mekanisme elektronik.

Selama ini pengurusan CAIT masih dilakukan secara manual oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan serta Tentara Nasiona Indonesia.

Hal ini disambut baik Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Ketua Umum GIPI Didien Junaedy mengatakan bahwa dengan adanya perizinan ini, akan meningkatkan kunjungan wisatawan asing yang menggunakan kapal yacht pribadi ke Indonesia.

Dia menjelaskan, saat ini kunjungan kapal wisata tersebut ke Indonesia baru mencapai 850 kapal. "Dengan ada E-CAIT, dalam 1 tahun kedepan bisa masuk 1.500 sampai 2.000 yacht. Sekarang baru 850, 2 tahun lalu kita memprediksikan harusnya sekarang yang sudah 1.500," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2014).

Didien mengatakan, dengan semakin banyak masuknya kapal wisata asing yang berkunjung ke Indonesia, akan memberikan penerimaan devisa bagi negara yang cukup tinggi.

"Ini akan memberikan efek berupa penerimaan devisa, pengeluaran mereka (wisatawan asing) per hari rata-rata US$ 500-US$ 1.000, taruh saja mereka singgah 3 bulan di sini. Ini juga akan berdampak kepada masyarakat di daerah, mereka singgah di pulau-pulau kecil," lanjut dia.

Selain itu, dengan semakin banyaknya kapal wisata asing ini yang masuk ke Indonesia, maka akan menstimulus pengusaha dalam negeri juga untuk terjun pada bisnis kapal yacht ini. Hal karena selama ini masih sedikit sekali orang Indonesia memanfaatkan peluang ini.

Memang diakui Didien, kurangnya minat terhadap kapal tersebut lantaran harganya yang sangat mahal. Dengan kapasitas penumpang yang hanya sekitar 3-4 orang, harga kapal ini bisa mencapai Rp 2 miliar-5 miliar.

"Di Indonesia masih sedikit sekali orang yang memiliki yacht, persentase kecil sekali, paling pemain tidak sampai 5 orang, karena harganya memang mahal. Orang Indonesia baru sampai kepada menyiapkan aksesnya dari suatu pulau ke pulau lain," tandas dia. (Dny/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya