Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa bulan lalu mengukuhkan kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai pemenang Pilkada Jawa Timur 2013. Pengukuhan itu sebagaimana amar putusan MK yang tidak menemukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Jatim 2013.
Mantan Ketua MK Akil Mochtar mengaku, pemenang dalam Pilkada Jatim sebenarnya adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, bukan KarSa. Putusan terhadap kemenangan Khofifah-Herman itu bahkan sudah diputuskan 7 hari sebelum amar putusan dibacakan MK pada 7 Oktober 2013.
"Jadi keputusan MK itu sebenarnya sudah ada 7 hari sebelum amar putusan. Dan itu Pak Akil menegaskan bahwa Bu Khofifah dan Pak Herman yang menang. Tapi ini tiba-tiba putusannya incumbent yang menang," kata kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Otto mengatakan, pada 2 Oktober 2013 Akil ditangkap KPK karena kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Padahal, amar putusan PHPU Jatim belum dibacakan, sementara dia adalah Ketua Panel PHPU tersebut.
"Pak Akil Ketua Panel, putusan 7 hari sebelum dibacakan sudah ada, tapi pasca ditangkap Pak Akil itu tiba-tiba pihak sana (KarSa) yang menang. Ini ada apa?" kata Otto.
Untuk itu, lanjut Otto, Akil mengirim surat ke MK. Isinya meminta klarifikasi kepada para hakim konstitusi lain, kenapa putusan itu tiba-tiba berubah. "Jadi tadi Pak Akil minta kepada saya untuk menyurati MK, menglarifikasi masalah tersebut," ucap dia.
Dalam amar putusannya, MK memerkuat keputusan KPUD Jatim yang menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk Provinsi Jatim periode 2013-2018.
KPUD Jatim pada Sabtu 7 September 2013 lalu telah menetapkan pasangan KarSa sebagai pemenang Pilkada Jatim yang dilaksanakan 29 Agustus 2013. Pasangan Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen.
Akil Mochtar oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013 dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di MK.
KPK juga menyematkan status tersangka pada bekas politisi Partai Golkar itu dalam kasus dugaan pencucian uang yang diduga berasal dari uang suap.
Tak hanya itu, belakangan KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK. (Mvi)
Baca juga:
Pengacara Akil: Mahfud MD Putar Balik Fakta Duit di Ruang Karaoke
Mantan Ketua MK Akil Mochtar mengaku, pemenang dalam Pilkada Jatim sebenarnya adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, bukan KarSa. Putusan terhadap kemenangan Khofifah-Herman itu bahkan sudah diputuskan 7 hari sebelum amar putusan dibacakan MK pada 7 Oktober 2013.
"Jadi keputusan MK itu sebenarnya sudah ada 7 hari sebelum amar putusan. Dan itu Pak Akil menegaskan bahwa Bu Khofifah dan Pak Herman yang menang. Tapi ini tiba-tiba putusannya incumbent yang menang," kata kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Otto mengatakan, pada 2 Oktober 2013 Akil ditangkap KPK karena kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Padahal, amar putusan PHPU Jatim belum dibacakan, sementara dia adalah Ketua Panel PHPU tersebut.
"Pak Akil Ketua Panel, putusan 7 hari sebelum dibacakan sudah ada, tapi pasca ditangkap Pak Akil itu tiba-tiba pihak sana (KarSa) yang menang. Ini ada apa?" kata Otto.
Untuk itu, lanjut Otto, Akil mengirim surat ke MK. Isinya meminta klarifikasi kepada para hakim konstitusi lain, kenapa putusan itu tiba-tiba berubah. "Jadi tadi Pak Akil minta kepada saya untuk menyurati MK, menglarifikasi masalah tersebut," ucap dia.
Dalam amar putusannya, MK memerkuat keputusan KPUD Jatim yang menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk Provinsi Jatim periode 2013-2018.
KPUD Jatim pada Sabtu 7 September 2013 lalu telah menetapkan pasangan KarSa sebagai pemenang Pilkada Jatim yang dilaksanakan 29 Agustus 2013. Pasangan Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen.
Akil Mochtar oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013 dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di MK.
KPK juga menyematkan status tersangka pada bekas politisi Partai Golkar itu dalam kasus dugaan pencucian uang yang diduga berasal dari uang suap.
Tak hanya itu, belakangan KPK kembali menetapkan Akil sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa Pilkada di MK. (Mvi)
Baca juga:
Pengacara Akil: Mahfud MD Putar Balik Fakta Duit di Ruang Karaoke
Akil Minta `3 Ton Emas` Agar Sengketa Pilkada Gunung Mas Aman
Isi BBM Akil Mochtar ke Ketua DPD Golkar Terkait Pilkada Jatim
Advertisement