Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Mahfud Manan menegaskan, pihaknya tak main-main untuk menjerat oknum jaksa yang diduga memeras tersangka korupsi proyek Gas Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Mohammad Bahalwan sebesar Rp 10 miliar.
"Jika ada laporan, sesuai prosedur, kita akan turunkan tim untuk klarifikasi atas kebenaran yang dilaporkan itu," kata Mahfud Manan kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Dia mengatakan, bila ada indikasi bahwa apa yang dilaporkan mengandung kebenaran, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan inspeksi kasus, namun lebih dulu dilakukan klarifikasi terhadap jaksa yang disebut Bahalwan berinisial BJI itu. "Jika ada laporan nanti akan dikroscek. Tapi kita klarifikasi dulu, lalu akan inspeksi kasus," ungkapnya.
Namun, sambung Mahfud, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya unsur pemerasan dari oknum jaksa kepada Direktur Operasional PT Mapna Indonesia itu. "Sejauh ini laporan belum ada, kita juga belum cek," tandas dia.
Tersangka korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan, Mohammad Bahalwan mengaku diperas seorang oknum jaksa sebesar Rp 10 miliar sebelum ditahan Kejaksaan Agung Senin 27 Januari 2014 malam kemarin.
"Iya, kalau nggak ngapain saya musti ngomong," kata Bahalwan saat hendak diperiksa di Gedung Bundar, Selasa 28 Januari.
Bahkan kata Direktur operasional PT Mapna Indonesia itu oknum jaksa itu memintanya untuk mengirimkan uang sebesar Rp 10 miliar itu via transfer melalui rekening Bank Mandiri. "Saya ada nomor rekeningnya, Bank Mandiri. Itu atas nama kalau enggak salah Janto De Armando, kalau enggak salah ya," ujar dia usai diperiksa penyidik Gedung Bundar.
Dari data yang dihimpun, Janto De Armando sendiri merupakan Ketua Umum Kontraktor Pelistrikan Indonesia. Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan Senin 27 Januari malam sekitar pukul 22.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Atas kasus tersebut negara rugi Rp 25 miliar atau Euro 2.095.395,08.
Selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. (Mvi/Mut)
Baca juga:
Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Turbin Rp 25 M
"Jika ada laporan, sesuai prosedur, kita akan turunkan tim untuk klarifikasi atas kebenaran yang dilaporkan itu," kata Mahfud Manan kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Dia mengatakan, bila ada indikasi bahwa apa yang dilaporkan mengandung kebenaran, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan inspeksi kasus, namun lebih dulu dilakukan klarifikasi terhadap jaksa yang disebut Bahalwan berinisial BJI itu. "Jika ada laporan nanti akan dikroscek. Tapi kita klarifikasi dulu, lalu akan inspeksi kasus," ungkapnya.
Namun, sambung Mahfud, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya unsur pemerasan dari oknum jaksa kepada Direktur Operasional PT Mapna Indonesia itu. "Sejauh ini laporan belum ada, kita juga belum cek," tandas dia.
Tersangka korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan, Mohammad Bahalwan mengaku diperas seorang oknum jaksa sebesar Rp 10 miliar sebelum ditahan Kejaksaan Agung Senin 27 Januari 2014 malam kemarin.
"Iya, kalau nggak ngapain saya musti ngomong," kata Bahalwan saat hendak diperiksa di Gedung Bundar, Selasa 28 Januari.
Bahkan kata Direktur operasional PT Mapna Indonesia itu oknum jaksa itu memintanya untuk mengirimkan uang sebesar Rp 10 miliar itu via transfer melalui rekening Bank Mandiri. "Saya ada nomor rekeningnya, Bank Mandiri. Itu atas nama kalau enggak salah Janto De Armando, kalau enggak salah ya," ujar dia usai diperiksa penyidik Gedung Bundar.
Dari data yang dihimpun, Janto De Armando sendiri merupakan Ketua Umum Kontraktor Pelistrikan Indonesia. Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan Senin 27 Januari malam sekitar pukul 22.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Atas kasus tersebut negara rugi Rp 25 miliar atau Euro 2.095.395,08.
Selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. (Mvi/Mut)
Baca juga:
Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Turbin Rp 25 M
Tersangka Korupsi Turbin Acungkan Pistol Saat Ditahan Kejaksaan
Tersangka Korupsi Turbin Mengaku `Dipalak` Jaksa Rp 10 Miliar
Advertisement