Pemerintah Tanggung Bea Masuk Barang Kepentingan Umum

Menkeu menetapkan BMDTP atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum.

oleh Nurmayanti diperbarui 29 Jan 2014, 11:34 WIB
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sekto+r tertentu tahun anggaran 2014.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (29/1/2014), penetapannya dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.011/2014.

Pemberian BMDTP ini dilakukan dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum yang dikonsumsi masyarakat luas.

Selain itu juga untuk melindungi kepentingan konsumen, meningkatkan daya saing industri tertentu di dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara.

Pemberian BMDTP didasarkan pada beberapa ketentuan. Pertama, barang dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Terakhir, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, sesuai dengan rekomendasi kementerian negara/lembaga terkait.

Ketentuan mengenai pemberian BMDTP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. (Nrm)

Baca juga:

RI Selidiki Perpanjangan Pengenaan BMTP Benang Kapas Impor

Kemenkeu Kaji Bebaskan Bea Masuk Komponen Pesawat

Usul Bea Masuk Bus 0%, Kemenkeu Minta Penjelasan Dishub DKI

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya