Mantan Bupati Sampang Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Gas

Penetapan Noer Tjahya ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap 2 tersangka sebelumnya

oleh Edward Panggabean diperbarui 29 Jan 2014, 12:55 WIB
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Noer Tjahya, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan alokasi gas di kabupaten yang pernah dipimpinnya.

"Tim penyidik kemudian menetapkan Noer Tjahja selaku mantan Bupati Sampang sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 13 Januari 2014," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Menurut Untung Arimuladi, penetapan Noer Tjahya ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap 2 tersangka sebelumnya, yakni Direktur Utama  PT Sampang Mandiri Perkasa Hari Oetomo dan Direkturnya, H Muhaimin.

Selaku Bupati kata Untung, penyidik menduga Noer Tjahya telah menunjuk langsung PT Sampang Mandiri Perkasa sebagai pengelola alokasi gas pemerintah Kabupaten Sampang. Tak hanya itu, Bupati Sampang periode 2008-2013 itu juga sengaja mengatasnamakan perusahaan tersebut sebagai Badan Usaha Milik Negara. Padahal itu bukan perusahaan daerah.

"Selain itu juga terdapat pengelolaan keuangan PT. SMP yang merugikan negara sebesar Rp 16 miliar,” terang Untung. (Gen/Yus)


Baca Juga:

Bupati Sampang Kritik SBY ke Luar Negeri

Calonkan Pilkada, Sekda Dimutasi Jadi Staf Kelurahan

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya