Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Mochtar atau P21. Dengan demikian, perkara Akil Mochtar yang juga disangkakan dengan pasal pencucian uang akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Sudah tahap 2 berkasnya. Tinggal dilimpahkan ke pengadilannya saja," ujar salah satu pengacara Akil Mochtar,Tansil Sjoekoer usai menjenguk kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Tansil juga menjelaskan, pelimpahan berkas itu akan dilakukan maksimal selama 14 hari ke depan. "Paling lama 14 hari. Berkas untuk 3 sangkaan, yaitu suap Pilkada Lebak, Pilkada Gunung Mas, dan pencucian uang," jelasTansil.
Kasus ini terungkap ketika penyidik KPK menangkap Akil Mochtar di kediamannya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan saat menerima suap Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada Rabu 2 Oktober 2012.
Pada saat yang sama, tim penyidik lain juga menangkap Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, adik Ratu Atut Chosiyah, yang diduga memberi suap sebesar Rp 1 miliar ke Akil untuk mengurus gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Di tengah pengembangan, KPK juga menemukan indikasi Akil yang juga mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsi. Akil kemudian dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2013, dan Pilkada Kota Palembang, Sumsel 2013. Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor. (Gen/Yus)
Baca Juga:
"Sudah tahap 2 berkasnya. Tinggal dilimpahkan ke pengadilannya saja," ujar salah satu pengacara Akil Mochtar,Tansil Sjoekoer usai menjenguk kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Tansil juga menjelaskan, pelimpahan berkas itu akan dilakukan maksimal selama 14 hari ke depan. "Paling lama 14 hari. Berkas untuk 3 sangkaan, yaitu suap Pilkada Lebak, Pilkada Gunung Mas, dan pencucian uang," jelasTansil.
Kasus ini terungkap ketika penyidik KPK menangkap Akil Mochtar di kediamannya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan saat menerima suap Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada Rabu 2 Oktober 2012.
Pada saat yang sama, tim penyidik lain juga menangkap Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, adik Ratu Atut Chosiyah, yang diduga memberi suap sebesar Rp 1 miliar ke Akil untuk mengurus gugatan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Di tengah pengembangan, KPK juga menemukan indikasi Akil yang juga mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsi. Akil kemudian dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2013, dan Pilkada Kota Palembang, Sumsel 2013. Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor. (Gen/Yus)
Baca Juga:
JK: Akil Mochtar Rusak Demokrasi
Dituding Suap Akil Rp 2 M, Sekjen Golkar Diperiksa KPK Lagi?
Advertisement
Akil Minta `3 Ton Emas` Agar Sengketa Pilkada Gunung Mas Aman