Sidang Perdana Wawan Adik Atut Medio Februari

Berkas kasus adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Jan 2014, 16:32 WIB
Tersangka kasus dugaan suap Tubagus Chaery Wardana alias Wawan akan segera dihadapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Sebabnya, berkas kasus adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution mengatakan, berkas Wawan yang sudah P21 adalah kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Wawan P21 untuk kasus Lebak," kata Pia di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Dengan lengkapnya berkas itu, maka penyidik KPK akan melimpahkan ke PN Tipikor. Pia mengatakan, penyidik akan melimpahkan berkas P21 itu pada 11 Februari mendatang ke PN Tipikor Jakarta.

"Jadi kira-kira tanggal 18 Februari sidang (perdana)," ujar Pia. Wawan akan menghadapi majelis hakim pada medio Februari nanti.

Wawan dijerat dengan sangkaan berlapis. Selain tersangka di kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga jadi tersangka di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten. Terakhir, Wawan juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsinya. (Mut/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya